Pencabulan ABG Asal Pondok Gede, Polres Didesak Tangkap Pelaku

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, yang menjadi kuasa hukum korban pencabulan anak, KS (11) asal Pondok Gede, mendesak Polres Jakarta Timur segera menangkap pelaku. 

Desakan tersebut muncul, setelah terungkap hasil visum et repertum korban telah keluar sejak 19 Desember 2025, namun belum ada tindakan penahanan terhadap tersangka.

Dr (c) Darius Situmorang, S.H., yang mewakili ibu korban, MM (47), menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum kasus denga Nomor STTLP/B/4429/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hasil visum korban ternyata sudah keluar sejak 19 Desember 2025. Informasi ini justru kami peroleh langsung dari rumah sakit, bukan dari penyidik," kata Darius kepada inijabar.com di kantornya, Kamis (25/12/2025).

Darius menjelaskan, pihaknya baru mengetahui hasil visum tersebut setelah kuasa hukum lainnya, Advokat Fahmi Van Basten, mendatangi Rumah Sakit Polri bersama orang tua korban pada Rabu (24/12/2025). Padahal, korban telah dirujuk ke rumah sakit tersebut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur hampir sebulan lalu.

"Ketika orang tua menanyakan hasil visum, pihak rumah sakit menyebutkan waktu 14 hari kerja. Nyatanya hampir satu bulan baru kami tahu hasilnya sudah keluar, itupun bukan dari penyidik," ungkap Darius.

Hingga kini, pihak penyidik Unit PPA Polres Jakarta Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil visum yang telah keluar sejak 19 Desember 2025. Tim kuasa hukum masih menunggu kepastian hukum dan keterangan resmi dari penyidik yang menangani kasus ini.

"Kami masih melihat penyidik bekerja sesuai prosedur, namun kelalaian dalam penanganan perkara ini pasti ada. Hasil visum seharusnya sudah diterima penyidik sejak 19 Desember, tapi sampai saat ini belum ada penyampaian resmi," kata Darius.

Terkait kondisi psikologis korban, Darius mengaku prihatin melihat kondisi anak yang masih mengalami trauma.

"Korban masih diam dan agak syok. Kami selalu memberikan nasihat dan semangat, meski kami sendiri sangat prihatin melihat kondisi psikologisnya," tuturnya.

Pihak keluarga korban juga menyayangkan proses penanganan kasus yang berbelit-belit. Sejak awal, mereka telah menanyakan kepada penyidik mengenai hasil visum, namun selalu mendapat jawaban bahwa hasilnya belum keluar atau belum diterima.

Kuasa hukum lainnya, Dr (c) Antoni, S.H., selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Sekjend Kongres Advokat Indonesia, menegaskan kekhawatiran tim kuasa hukum terhadap kelambanan proses hukum tersebut.

"Kami mendesak Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri untuk segera menangkap pelaku kejahatan terhadap anak ini," tegas Antoni.

Antoni menyatakan, kekhawatirannya, bahwa pelaku yang masih berkeliaran dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya terhadap anak lain.

"Polisi seharusnya dapat melakukan upaya paksa karena korban sangat trauma, sementara pelaku masih berkeliaran," pungkas Antoni.

Tim BPPH PP Kota Bekasi menuntut adanya kepastian hukum bagi MM (47) sebagai ibu korban terhadap pelaku pencabulan anaknya, dan berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, guna menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan bagi korban. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini