![]() |
| Sekdinkes Kota Bekasi Hadi Prabowo |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis Dinkes), Hadi Prabowo, menjelaskan perkembangan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS) milik Yayasan Albarkah Cipta Insani saat ini masih proses.
Pria yang akrab disapa Bowo ini menegaskan, ada beberapa point yang belum dipenuhi pihak SPPG MBG milik Yayasan Albarkah Cipta Insani.
“SLHS Milik Yayasan Albarkah Cipta Insani masih dalam proses. soal boleh atau tidak menjalankan aktivitas itu bukan di ranah kami,” ucapnya. Jumat (12/12/2025)
Pria yang akrab disapa Bowo ini mengatakan, sejumlah laporan pencemaran yang disampaikan pihak BGN sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Bowo menegaskan bahwa LHAS (Laporan Hasil Analisis Sampel) merupakan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air minum, makanan, peralatan, serta uji usap alat dan personel. LHAS menjadi dasar penilaian apakah sebuah usaha memenuhi syarat kesehatan sebelum SHLS diterbitkan.
“LHAS itu hasil pemeriksaan lab. Dari situlah kami menilai kelayakan higiene dan sanitasi,” jelasnya.
Bowo menerangkan, proses SHLS dimulai dari pengajuan resmi pemohon, dilanjutkan pemeriksaan berkas, survei lapangan, pengambilan sampel, hingga pengujian laboratorium.
“Jika sekarang masih berproses, berarti tahap awal menuju penerbitan rekomendasi SHLS sudah berjalan,” ungkap Hadi.
Terkait izin operasional selama menunggu SHLS, ia menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Dinas Kesehatan.
“Operasional bukan ranah LHAS dan bukan ranah kami. Kami hanya memberikan rekomendasi kesehatannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah SHLS terbit, tetap ada pengawasan rutin.
“Ada pemeriksaan berkala. Rinciannya sedang kami susun, tapi monitoring dan evaluasi itu wajib dilakukan,” katanya.
Bowo juga menegaskan bahwa aturan lokasi pabrik atau dapur apakah terpisah atau dalam satu area tidak termasuk syarat inti SHLS.
“Itu di luar tujuh persyaratan utama. Penilaiannya nanti dilakukan oleh tim teknis sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia kemudian menjabarkan tujuh persyaratan utama SHLS:
1. Surat permohonan kepada Dinas Kesehatan.
2. Surat keterangan TPP yang menyatakan memenuhi syarat kesehatan.
3. Formulir kelayakan jasa boga.
4. Sertifikat pelatihan keamanan pangan.
5. Sertifikat pelatihan untuk minimal 50 persen pekerja atau relawan.
6. Hasil uji air minum, sampel pangan, sampel peralatan, serta uji usap alat dan personel.
7. Layout dapur yang lengkap.
“Itu tujuh komponen SHLS. Soal pengaturan lokasi, dinilai oleh tim teknis sesuai ketentuan,” tutup Hadi Prabowo.(firman)




