Soal Perjalanan Ke China, Eko Novriansyah,SH Sebut Walikota Bekasi Tak Salah Asal..?

Redaktur author photo

 

Praktisi Hukum Eko Novriansyah Putra SH

inijabar.com, Kota Bekasi- Empat hari lawatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke China awal pekan ini tampak seperti perjalanan kerja biasa sampai kemudian muncul satu detail yang mengubah segalanya: akomodasi dan transportasi disebut bukan berasal dari APBD, melainkan ditanggung perusahaan calon mitra. Di titik itulah, aroma gratifikasi mulai menyeruak.

Praktisi Hukum Eko Novriansyah Putra SH menyebut perjalanan dinas walikota Bekasi dan jajarannya tersebut merupakan hal wajar dilakukan oleh seorang kepala daerah guna kemajuan Kota Bekasi yang dipimpinnya.

"Soal kritik yang beredar dari berbagai kalangan masyarakat itu hal wajar juga dan itu tanda nya sayang terhadap kepala daerahnya. Pak Tri selaku walikota harus berterimakasih atas kritik-kritik yang muncul sebagai pengingat akan potensi pelanggaran hukum,"ujar Eko. Jumat (12/12/2025).

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak mengumumkan rencana keberangkatan secara terbuka. Tidak ada konferensi pers, tidak ada publikasi kegiatan, bahkan sebagian pejabat internal disebut baru mengetahui setelah keberangkatan terjadi.

Lalu muncul lah soal isu anggaran perjalanan tersebut yang sudah dilontarkan oleh walikota sendiri bukan dari APBD Kota Bekasi, namun dari perusahaan Jinluo Water.co.Ltd, guna menjajaki kerjasama teknologi pengolahan air bersih dan limbah.

Namun ada persoalan substansi yang perlu masyarakat Kota Bekasi memberi ruang dan waktu bagi walikota Bekasi untuk membuat kota ini lebih maju lagi.

"Jadi selain kita kritik ada substansi yang harus kita kasih kesempatan walikota Bekasi untuk membuat kota ini lebih maju dengan teknologi kekinian dalam pengelolaan limbah dan air,"terangnya.

Eko menerangkan, ada langkah hukum yang harus walikota segera tempuh secara elegan dengan dua langkah yakni, melaporkan fasilitas perjalanan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Untuk menghilangkan potensi gratifikasi dan menghindari tafsir suap, ya Pak Tri harus laporkan ke KPK dari soal tranportasi, akomodasi dan lainnya selama di China,"kata Eko.

Selain itu, Tri Adhianto harus menyampaikan klarifikasi resmi ke Kemendagri untuk menegaskan bahwa perjalanan menggunakan izin sah, bukan pembangkangan terhadap SE Mendagri.

Pihak KPK sendiri pernah berkali-kali menegaskan bahwa dibiayai perusahaan untuk kunjungan kerja adalah bentuk gratifikasi, kecuali dilaporkan.

"Mengelola daerah seperti Kota Bekasi harus transparan dan akuntabilitas. Karena transparansi adalah satu-satunya jalan keluar,"tandasnya.

Sekedar diketahu, Walikota Bekasi Tri Adhianto bersama Kadis dan Sekdis Perkimtan melakukan kunjungan ke perusahaan pengelolaan limbah dan air yang berada di China. Sejak tanggal 10 Desember Tri berangkat ke China hingga 14 Desember 2025.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini