![]() |
| Sekda Jabar Herman Suryatman |
inijabar.com, Kota Bandung - Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum menerima gaji. Kondisi tersebut menimbulkan keluhan di kalangan pegawai yang telah aktif menjalankan tugas sejak awal tahun 2026.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan mulai dibayarkan pada awal Februari 2026.
“Prosesnya sedang berjalan. Insyaallah awal Februari sudah bisa dibayarkan,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Herman menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena masih berlangsungnya proses administrasi, termasuk penyesuaian data kepegawaian serta penyelarasan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Jabar, kata dia, memastikan seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jumlahnya cukup besar, hampir 27 ribu orang. Maka kami harus memastikan seluruh data valid dan mekanisme pembayaran sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, hak para PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas, dan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan pembayaran gaji tanpa mengurangi hak yang seharusnya diterima pegawai.
“Tidak ada gaji yang hilang. Semuanya tetap dibayarkan sesuai hak masing-masing,” tegas Herman.
Sementara itu, sejumlah PPPK paruh waktu berharap kepastian tersebut benar-benar terealisasi, mengingat gaji sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama menjelang awal tahun anggaran berjalan.
Pemprov Jawa Barat meminta para PPPK paruh waktu untuk bersabar dan memastikan pemerintah daerah terus berupaya mempercepat proses pencairan sesuai jadwal yang telah disampaikan.(*)




