![]() |
| Anggota Komisi A DPRD Depok Hj Qonita |
inijabar.com, Depok – Terkait mutasi/rotasi yang dilaksanakan oleh Walikota Depok Supian Suri. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hj. Qonita Luthfiyah menyatakan, DPRD khususnya Komisi A berperan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah sekaligus pengawal amanah rakyat bukan sebagai penghambat.
“Pengawasan DPRD bukan untuk menghambat, tetapi memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mutasi ASN harus menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, bersih, dan profesional,” ujar Hj. Qonita kepada wartawan, Jumat (16/1/2025).
Qonita mengakui, meski mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan hak prerogatif Walikota yang dilaksanakan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten terhadap jalannya roda pemerintahan, hingga ke tingkat Kelurahan. Pengawasan difokuskan pada kinerja aparatur, pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan oleh warga.
Dia mengatakan, birokrasi yang sehat merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Dengan penguatan disiplin, loyalitas, dan profesionalisme ASN yang berlandaskan amanah masyarakat. Maka, diharapkan Pemerintahan Kota Depok semakin tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Jika aparatur bekerja dengan integritas dan profesionalisme, maka setiap kebijakan akan lebih mudah diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Qonita.
Tak hanya itu, Hj. Qonita juga mengingatkan para ASN yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Program dan kebijakan yang telah berjalan baik perlu dilanjutkan, demi menjaga kesinambungan pelayanan, sementara kebijakan yang kurang efektif harus dievaluasi dan diperbaiki.
“Mutasi harus menjadi momentum peningkatan kinerja. Jangan sampai pelayanan publik justru stagnan akibat pergantian jabatan. Masyarakat harus tetap merasakan kehadiran pemerintah melalui pelayanan yang optimal,” ujar Qonita.
Menurutnya, mutasi ASN juga jangan dinilai hanya sekadar pergantian jabatan, melainkan bagian dari strategi untuk membangun pemerintahan yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Oleh karenanya, setiap ASN dituntut memiliki loyalitas terhadap pimpinan daerah yang selaras dengan profesionalisme, etika birokrasi, serta komitmen menjaga amanah rakyat.
Penataan ASN juga dinilai penting untuk diarahkan pada penguatan tata kelola birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Jabatan adalah amanah. ASN tidak hanya bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Setiap keputusan dan pelayanan akan dinilai langsung oleh publik, sehingga penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat,” terangnya.
Loyalitas ASN juga, kata dia, tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan personal semata, melainkan harus bisa juga mengedepankan kesetiaan terhadap aturan, sistem pemerintahan, dan kepentingan publik.
ASN, kata Qonita, wajib menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“ASN harus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) serta regulasi yang berlaku. Loyalitas yang dibangun adalah loyalitas terhadap sistem dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui penataan mutasi ASN yang berorientasi pada sistem merit, integritas, dan pelayanan publik. Kota Depok diharapkan mampu memperkuat fondasi birokrasi yang modern, adaptif, dan berdaya saing.
“Birokrasi profesional bukan hanya penggerak roda pemerintahan, tetapi juga pilar utama dalam mewujudkan Depok yang maju dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Risky)




