inijabar.com, Kabupaten Bandung- Bangunan baru SMAN 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung sangat mengecewakan. Kondisi tersebut juga dikecam anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sekolah tersebut.
Sejumlah kerusakan fisik yang seharusnya tidak terjadi pada bangunan baru. Dinding tampak retak, plafon dikerjakan asal-asalan, sementara lantai keramik amblas dan bergelombang.
Kondisi tersebut, kata Humaira, bukan sekadar cacat visual, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan siswa dan tenaga pendidik yang setiap hari beraktivitas di lingkungan sekolah.
“Ini bangunan baru, tapi kondisinya sangat memprihatinkan. Kalau kualitas seperti ini dibiarkan, ini jelas bukan sekadar soal keindahan, tapi menyangkut keselamatan anak-anak di sekolah,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi cerminan lemahnya pengawasan proyek pembangunan sekolah itu. Padahal, pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat.
Humaira secara terbuka mempertanyakan kinerja pengawasan, baik dari internal Disdik Jabar maupun konsultan pengawas proyek.
Menurutnya, kerusakan pada bangunan baru menjadi indikasi kuat bahwa spesifikasi teknis tidak dijalankan secara serius oleh kontraktor, atau bahkan diabaikan.
“Kalau pengawasan berjalan sejak awal, kerusakan seperti ini tidak mungkin terjadi. Ini patut diduga ada pembiaran atau kelalaian serius dalam proses pembangunan,” kata Humaira.
Dia juga menyoroti pola klasik dalam proyek pemerintah, di mana perbaikan baru dijanjikan setelah masalah mencuat ke publik. Pihak sekolah memang mengaku telah melaporkan kondisi bangunan, dan vendor disebut bersedia melakukan perbaikan.
Namun hingga kini, perbaikan tersebut belum juga direalisasikan, meninggalkan risiko yang harus ditanggung siswa dan guru.
Humaira mendesak Disdik Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh terhadap proyek USB SMAN 1 Kutawaringin.
Ia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka pertanggungjawaban hukum dan administratif harus ditegakkan.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang proyek asal-asalan. Kalau ada pelanggaran, harus ada konsekuensi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari pekerjaan yang dikerjakan tanpa tanggung jawab,”tandasnya.(*)




