![]() |
| Acara Pembinaan Disiplin ASN DINAS Pendidikan Kabupaten Garut sejak 15-17 Januari di Yogyakarta menuai kritik |
inijabar.com, Garut - Kegiatan ASN Dinas Pendidikan Garut ke Yogyakarta masih menuai kritik dari elemen masyarakat yang mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut dilakukan di luar Garut.
Padahal kondisi keuangan Garut sedang tidak baik-baik saja ditambah himbauan efeisensi Presiden Prabowo melaui Inpres tahun 2025.
Kegiatan bertajuk “Pembinaan Disiplin Kinerja ASN” yang digelar di Yogyakarta pada 15–17 Januari 2026 itu jiga disorot soal sumber anggarannya.
Judul kegiatan yang tercantum dalam spanduk bukan istilah informal, melainkan nomenklatur resmi yang memiliki konsekuensi anggaran, administrasi, dan pertanggungjawaban publik.
Pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriyadi, mengatakan, secara prinsip pembinaan disiplin kerja ASN merupakan tanggung jawab penuh instansi pemerintah.
Ia menilai pembinaan disiplin adalah bagian integral dari manajemen ASN yang seharusnya direncanakan dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tercantum secara jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kalau itu program resmi Dinas Pendidikan, maka sumber dan penggunaan anggarannya wajib transparan dan akuntabel,” ujarnya. Sabtu (17/1/2026)
Dudi juga menyoroti kemungkinan pembiayaan alternatif seperti iuran, urunan, atau sumbangan pihak ketiga, termasuk partisipasi dari Bank BJB.
Menurutnya, jika biaya tersebut digunakan, maka sumbangan harus murni, tidak mengikat, dan bebas dari kepentingan apa pun.
“Jika kegiatannya sekadar perjalanan atau piknik yang dibungkus istilah pembinaan disiplin, maka itu problematik. Jangan diberi label kegiatan resmi pembinaan ASN,” cetusnya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama program instansi untuk kegiatan yang disertai pungutan kepada ASN berpotensi melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang atasan atau instansi memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Jika dilanggar, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang bukan hanya mencederai disiplin ASN, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan.
Di titik inilah publik menuntut kejelasan. Apakah kegiatan di Yogyakarta tersebut benar-benar pembinaan disiplin ASN yang terencana, terukur, dan sesuai regulasi, atau sekadar dalih yang dibungkus dengan istilah resmi?. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan kegiatan, sumber anggaran, maupun tujuan serta hasil yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut.
Sikap diam inilah yang justru memperpanjang tanda tanya spekulasi di tengah masyarakat.(ujang)




