![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggak kewajiban pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,6 triliun hingga hampir Rp3,7 triliun.
Piutang ini dinilai memberikan tekanan tambahan pada ruang fiskal daerah dan kesehatan bank daerah.
Ungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam diskusi publik bertajuk “Investasi karena Penugasan: Potensi Untung atau Rugi” yang digelar di Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar permasalahan internal perbankan, tetapi telah berdampak pada aktivitas ekonomi dan fiskal daerah.
Daftar BUMN yang Masih Berutang kepada Bank BJB
Berdasarkan data yang dipaparkan Gubernur Dedi, sembilan BUMN tercatat memiliki utang pokok yang belum diselesaikan kepada Bank BJB.
Total tunggakan diperkirakan mencapai hampir Rp3,7 triliun. Berikut rincian utang menurut estimasi nilai tiap perusahaan:
PT Kimia Farma Tbk – sekitar Rp950 miliar lebih
PT Wijaya Karya (WIKA) – sekitar Rp511 miliar lebih
PT Wijaya Karya (proyek/kontrak lain) – sekitar Rp278 miliar lebih
PT Rajawali Nusindo – sekitar Rp403 miliar lebih
PT PP Semarang–Demak – sekitar Rp239 miliar
PT Phapros – sekitar Rp98 miliar lebih
PT Perikanan Indonesia – sekitar Rp96 miliar lebih
PT Waskita Karya – sekitar Rp91 miliar lebih
PT Barata Indonesia – sekitar Rp89 miliar lebih
Beberapa media juga melaporkan daftar yang sedikit berbeda dengan jumlah entitas mencapai sepuluh BUMN dalam versi lain, dengan total utang netto senilai kurang lebih Rp3,6 triliun. Perbedaan ini umumnya muncul dari metode perincian data tiap media.
Dampak terhadap Fiskal Bank BJB dan Jawa Barat
Para pengamat dan pejabat daerah menilai piutang besar ini memiliki beberapa dampak fiskal dan ekonomi, antara lain:
1. Tekanan Likuiditas dan Kinerja Bank
Piutang yang belum terealisasi berarti dana yang seharusnya bisa disalurkan kembali ke sektor produktif atau UMKM kini “tertahan”. Bank BJB sebagai bank pembangunan daerah memiliki fungsi utama memfasilitasi pembiayaan lokal, namun kewajiban panjang dari BUMN membuat ruang kredit produktif terbatas.
Utang utamanya yang belum dibayar dan hanya dibayar bunga saja menciptakan risiko peningkatan kredit bermasalah (NPL) serta dapat menekan rasio kualitas aset bank apabila tidak dikendalikan dengan strategi provisi yang tepat.
2. Tekanan Fiskal Daerah
Sebagai salah satu pemegang saham utama Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tidak langsung ikut “menanggung” risiko kredit dari BUMN tersebut. Dana yang bisa diputar untuk belanja publik, infrastruktur, atau layanan dasar kini kurang optimal karena sebagian besar dana terserap di piutang macet.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan, kondisi itu menjadi beban fiskal karena uang daerah yang semestinya mendukung kegiatan ekonomi justru tertahan.
“Orang daerah itu harusnya dibantu, bukan dipinjam. Sudah pinjam, tidak bayar lagi,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
3. Sorotan Publik dan DPR
Masalah ini juga menarik perhatian parlemen. Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menyoroti bahwa utang BUMN kepada Bank BJB sejak 2019 telah mencapai angka hampir Rp3,75 triliun, dan meminta penyelesaian segera untuk mencegah kerugian lebih luas bagi publik dan bank daerah.
Respons dan Langkah Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil sejumlah langkah untuk mendesak penyelesaian utang tersebut, termasuk melalui surat resmi kepada pihak manajemen BUMN terkait lewat holding investasi negara Danantara.
Dorongan percepatan pembayaran ditujukan agar Bank BJB dapat kembali fokus mendukung sektor riil dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Gubernur juga menyatakan pentingnya konsolidasi BUMD dan tata kelola yang lebih profesional agar risiko serupa tidak terus menekan keuangan daerah di masa depan.
Piutang besar yang masih ditanggung Bank BJB dari sejumlah BUMN menunjukkan tantangan serius dalam pengelolaan kredit dan peran bank pembangunan daerah.
Selain berdampak pada kesehatan perbankan, penundaan pembayaran utang ini juga memberikan tekanan terhadap ruang fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyelesaian masalah ini menjadi sangat penting untuk menjaga likuiditas Bank BJB, memperkuat kemampuan fiskal daerah, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.(*)




