![]() |
| Kasie Pidsus Kejari Depok M.Ihsan |
inijabar.com, Depok – Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah oleh anak perusahaan BUMN PT. Adhi Karya (Persero) yakni PT. Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012 – 2013, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan menyasar terhadap keterlibatan pihak lainnya.
“Ya, pokoknya tidak menutup kemungkinan kita akan ada pengembangan dalam keterlibatan pihak-pihak lain. Tapi kita harus pakai alat bukti dahulu untuk menentukan orang sebagai tersangka,” ujar M. Ihsan kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengungkapan tersangka ini bukan merupakan babak akhir dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah untuk anak perusahaan plat merah tersebut . Bahkan bisa dimungkinkan akan ada penambahan tersangka serta keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini akan berkembang terus, belum selesai penyelidikannya. Jadi tetap ada kemungkinan ada penambahan tersangka dan pengembangan keterlibatan pihak-pihak lain” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah oleh anak perusahaan BUMN PT. Adhi Karya (Persero) yakni PT. Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012 – 2013 di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya pada September 2022 telah menyeret lima orang tersangka dan sudah diputuskan tetap Pengadilan (Inkrah) diantaranya yaitu, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti atau PT Adhi Persada Properti.
Selain itu, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti atau PT Adhi Persada Properti, VS selaku (Notaris), NF selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC)
Ihsan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dalam kurun waktu 2012-2013, PT Adhi Persada Realti (APR) yang kini berubah nama menjadi PT Adhi Persada Properti melakukan proses pembelian lahan atau tanah berlokasi di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan luas 20 hektare seharga Rp 60.262.194.850 melalui PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
Kemudian pada proses pembelian tanah tersebut diduga terdapat penyimpangan. Sehingga dana yang telah dikeluarkan PT Adhi Persada Realti (APR) disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana semestinya.
“Jadi, uangnya sudah keluar tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” ungkap Ihsan.
Selain itu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga sempat memeriksa para saksi dari Pejabat Kota Depok pada Oktober 2022 guna penguatan kelengkapan bukti dan pemberkasan perkara kasus yang merugikan uang negara hingga puluhan miliar tersebut.
Para saksi yang diperiksa diantaranya yaitu inisial SG (Camat Cinere), inisial Z (Lurah Limo 2008-2014), inisial AAK (Lurah Limo sekarang), inisial SD (Camat Limo), dan PP (Lurah Cinere).
Kemudian saksi lainnya yaitu DFL (Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Kota Depok periode Juni 2010 dan seterusnya), SA (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Depok periode Maret 2022 sampai seterusnya), dan NS (Plt. Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan Kantor Badan Pertanahan Kota Depok).
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa Kejagung. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Sebab pemeriksaan masih berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya seperti yang dikutip dari laman resmi portal Jaksapedia.id. (Risky)




