inijabar.com, Kota Bandung- Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) buka suara terkait Masjid Raya Kota Bandung yang sudah dihentikan bantuan operasional dari Pemprov Jabar mulai Januari 2026.
Dedi mengatakan, Biro Kesra Pemprov Jabar kedatangan keluarga sebagai ketua najir wakaf masjid tersebut.
"Mereka minta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung di kelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan ke masjid raya tersebut,"ujar Dedi Mulyadi.
"Karena ini, sudah diminta oleh keluarga oleh ahli waris untuk mengelola masjid raya Kota Bandung, maka kita sudah memberikan penjelasan. Konsekuensi nya pemerintah Jawa Barat tidak lagi bisa memberikan bantuan operasional,"sambungnya.
Pasalnya, kata Dedi, pencatatan aset dari masjid raya tersebut sudah tidak lagi dicatatkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan pengelolaanya sekarang dikelola oleh ketza najir wakaf masjif tersebut. Maka masjid tersebut harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan masjid raya Kota Bandung.
"Dan kita paham masjid raya itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang luas. Sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan pengelolaan dari masjid tersebut,"ungkapnya.
Dedi juga menyampaikan terima kasihnya pada keluarga yang telah mewakafkan dan semoga pengelolaan masjid tersebut bisa lebih baik dan bermanfaat bagi kepentingan umat.
"Dan pemerintah provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan dimana aset yang sudah tidak tercatat lagi tidak boleh dibiayai oleh pemerintah provinsi Jawa Barat,"pungkasnya.(*)




