inijabar.com, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk tidak menaikkan ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun pajak 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, besaran PKB yang dibayarkan masyarakat pada 2026 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Untuk PKB kendaraan pribadi roda dua dan roda empat tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti 2025. Begitu juga untuk BBNKB tidak mengalami kenaikan,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (2/1/2026).
Menurut Dedi, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Ia menegaskan Pemprov Jawa Barat memilih menjaga stabilitas beban pajak masyarakat dibandingkan menaikkan tarif.
PKB merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat yang setiap tahunnya menyumbang porsi signifikan terhadap pendapatan daerah. Dengan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB pada 2026, Pemprov Jawa Barat akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain untuk menopang target fiskal daerah.
Analisis: Tantangan dan Peluang Target Fiskal Jabar 2026
Keputusan menahan kenaikan PKB dan BBNKB pada 2026 membawa dua konsekuensi fiskal yang berlawanan. Di satu sisi, kebijakan ini memberi ruang napas bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi, agar tidak terbebani tambahan pajak di awal tahun. Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat harus bekerja lebih keras menjaga kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara struktural, PKB dan BBNKB selama ini menjadi tulang punggung PAD Jawa Barat. Tidak dinaikkannya tarif berarti ruang pertumbuhan pendapatan dari sektor ini hanya bergantung pada penambahan jumlah kendaraan baru dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dari kenaikan nilai ketetapan.
Potensi capaian fiskal Jawa Barat pada 2026 masih terbuka jika Pemprov mampu mengoptimalkan beberapa strategi kunci. Pertama, peningkatan kepatuhan pajak melalui digitalisasi layanan Samsat, penghapusan denda, dan program pemutihan atau diskon pajak yang selama ini terbukti efektif menarik wajib pajak menunggak.
Kedua, ekstensifikasi pajak, terutama dari kendaraan yang belum terdaftar ulang, kendaraan luar daerah yang beroperasi lama di Jawa Barat, serta optimalisasi data kendaraan bermotor berbasis integrasi kepolisian dan Bapenda. Langkah ini berpotensi menutup celah kebocoran tanpa harus menaikkan tarif.
Ketiga, diversifikasi sumber PAD di luar sektor kendaraan bermotor. Ketergantungan berlebih pada PKB dan BBNKB membuat fiskal daerah rentan ketika kebijakan populis seperti penahanan tarif diberlakukan. Optimalisasi pajak air permukaan, pajak rokok, retribusi jasa usaha, hingga pemanfaatan aset daerah menjadi krusial untuk menjaga target pendapatan.
Namun demikian, kebijakan menahan kenaikan PKB juga memiliki sisi positif secara jangka menengah. Stabilitas beban pajak berpotensi menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi daerah. Jika pertumbuhan ekonomi Jawa Barat tetap terjaga, maka basis pajak secara keseluruhan dapat meningkat tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif.
Dengan demikian, target fiskal Jawa Barat 2026 masih realistis untuk dicapai, namun dengan catatan Pemprov tidak bergantung pada pendekatan konvensional menaikkan pajak. Kunci keberhasilan terletak pada efektivitas pengelolaan pajak, peningkatan kepatuhan, serta keberanian melakukan reformasi sumber pendapatan daerah.
Keputusan menahan PKB di 2026 menjadi ujian bagi kemampuan fiskal Jawa Barat: apakah mampu tumbuh melalui tata kelola yang lebih efisien, atau kembali bergantung pada kebijakan menaikkan beban pajak di tahun-tahun berikutnya.(*)




