![]() |
| Kuasa Hukum eks Karyawan PT Kertas Leces Eko Novriansyah Putra SH |
inijabar.com, Jakarta - Kementerian Keuangan RI menegaskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB Kertas Leces) dalam perkara perdata Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam jawaban resmi sebagai Tergugat, Kementerian Keuangan menyatakan gugatan yang diajukan paguyuban eks karyawan PT Kertas Leces tidak memenuhi syarat formil maupun materiil hukum acara perdata, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kemenkeu menegaskan bahwa PT Kertas Leces (Persero) telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2018 dan seluruh mekanisme penyelesaian hak-hak eks karyawan harus tunduk pada rezim Undang-Undang Kepailitan, bukan menjadi tanggung jawab langsung negara melalui konsep state liability.
Tergugat juga menyampaikan keberatan (eksepsi) bahwa PAKAR-AKRAB Kertas Leces tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan atas nama 1.900 eks karyawan. Menurut Kemenkeu, paguyuban tersebut hanya merupakan wadah komunikasi dan bukan subjek hukum yang berhak menuntut ganti rugi material secara kolektif.
“Kerugian yang diklaim sebesar Rp145,9 miliar merupakan kerugian individual masing-masing eks karyawan dan tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan perbuatan melawan hukum oleh sebuah paguyuban,” demikian tertuang dalam jawaban tergugat.
Selain itu, Kemenkeu menilai gugatan juga kurang pihak (plurium litis consortium) karena Penggugat tidak menarik pihak-pihak yang secara hukum memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan aset dan proses kepailitan PT Kertas Leces, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas yang saat ini berada dalam struktur pengelolaan BUMN.
Dalam dalilnya, Kementerian Keuangan membantah tudingan lalai menyerahkan 14 sertifikat tanah eks aset PT Kertas Leces kepada Tim Kurator. Tergugat menyatakan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan negara mencairkan dana talangan atau menggunakan APBN untuk membayar hak-hak eks karyawan perusahaan BUMN yang telah pailit.
Atas dasar seluruh eksepsi dan bantahan tersebut, Tergugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Perkara ini masih menunggu putusan sela dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terkait penerimaan atau penolakan gugatan secara formil sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Mengomentari keputusan tersebut Kordinator Kuasa Hukum eks Karyawan PT.Kertas Leces Eko Novriansyah, SH mengatakan, pihaknya akan menjawab dalam replik bantahan dari Kementerian Keuangan itu.
"Namun yang jelas dari jawaban pihak Kemenkeu itu justru memperjelas bahwa Kemenkeu sengaja menahan sertifikat secara sadar. Hanya saja mereka beralasan itu azas kehati-hatian. Padahal penyerahan sertifikat itu atas penetapan Pengadilan Negeri Surabaya,"terang Eko. Jumat (16/1/2026)
Eko menyatakan, publik juga bisa menilai bahwa gaya birokrasi dari Kemenkeu yang belum berubah yang mencari alasan bukan solusi dan cenderung memilih mempersulit persoalan.
"Bahkan ketika diajak cari solusi atau bicara saja tidak bisa,"sindirnya.
Yang kedua, kata Eko, bantahan Kemenkeu itu menunjukan bahwa sertifikat itu memang ada di Kemenkeu.
"Dan Kementerian Keuangan tahu akibat dari penahanan sertifikat itu menjadi penghalang dan mengakibatkan 1900 eks karyawan jadi sengsara. Hanya saja mereka (Kemenkeu) mengelak tanggung jawab tapi tanggung jawab instansi lain,"tuturnya.
"Ini juga menunjukan gugatan moral kita Rp1 itu memang beralasan bahwa (Kemenkeu) tidak memiliki moral yang baik,"pungkasnya.(*)




