inijabar.com, Kota Bekasi - Pemindahtanganan tujuh unit bus Transpatriot yang dikelola salah satu BUMD milik Pemkot Bekasi yakni PT.Mitra Patriot (PTMP) berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Armada tersebut merupakan aset publik hasil penyertaan modal daerah (PMD) dengan total nilai Rp 20,11 miliar untuk 29 unit bus yang dibeli bertahap pada 2015-2019. Ada juga diantaranya yang bantuan hibah dari Pemprov Jabar.
Namun, saat ini hanya tersisa 22 unit, sementara tujuh unit lainnya telah dilepas melalui mekanisme yang kini dipertanyakan.
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan tujuh bus Transpatriot dilelang melalui IBID Astra, balai lelang swasta. Harga pembukaan berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit. Armada tersebut tercatat berada di sejumlah lokasi, antara lain KIR Kota Bekasi, Bantar Gebang, serta Pool DAMRI Kemayoran.
Sekedar diketahui, IBID Astra adalah PT Balai Lelang Serasi, balai lelang otomotif terbesar di Indonesia di bawah naungan Group Astra, yang melelang mobil bekas, motor bekas, alat berat, gadget, hingga barang koleksi, menawarkan layanan lelang online dan offline yang terpercaya bagi perorangan maupun perusahaan.
Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo SH mengatakan, praktik ini bisa jadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, pemindahtanganan barang milik daerah terutama aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah wajib mengikuti mekanisme lelang negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta regulasi turunannya,"ujar Bambang. Senin (5/1/2026)
Dia juga menyatakan, penggunaan balai lelang swasta berpotensi melanggar prosedur formal penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah.
"Jika terbukti tidak melalui persetujuan DPRD, tidak ada penetapan status penghapusan oleh kepala daerah, atau dilakukan tanpa mekanisme KPKNL, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,"ungkap Bambang Sunaryo.
Secara pidana, kata dia, terdapat sejumlah potensi pasal yang dapat diterapkan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, apabila pemindahtanganan aset dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.
"Kedua, potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan penghapusan dan penjualan aset. Ketiga, kemungkinan adanya pelanggaran administrasi berat yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian serius,"terangnya.
Selain itu, sambung Bambang, harga pembukaan lelang juga menjadi sorotan. Jika nilai jual tidak mencerminkan harga wajar atau tidak didahului penilaian (appraisal) resmi dari penilai pemerintah, maka risiko kerugian daerah semakin menguat.
"Jelas ini memperbesar ruang masuknya unsur pidana, terutama bila ada pihak yang diuntungkan,"tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Dirut PTMP selaku pengelola Transpatriot terkait dasar hukum penggunaan balai lelang swasta dalam pelepasan aset tersebut.
BPK sendiri disebut masih mendalami proses, dokumen penghapusan, serta alur persetujuan pemindahtanganan bus Transpatriot.
Kasus ini berpotensi berkembang ke ranah penegakan hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran prosedur pengelolaan barang milik daerah.(*)




