Membaca Sinyal Awal 2026: Kasus Apa yang Berpotensi Dibuktikan Kejari Depok?

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok- Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, bukan sekadar kalimat normatif penegakan hukum tahunan. Frasa 'akan ada bukti penanganan perkara di awal tahun' mengandung pesan politik-hukum yang kuat bahwa ada perkara yang sebenarnya sudah “matang” dan tinggal menunggu momentum pembuktian.

Dalam tradisi kejaksaan, istilah 'pembuktian' jarang dipakai bila perkara masih sebatas pengumpulan data awal. Ini mengindikasikan bahwa penyidikan telah berjalan cukup lama, bahkan bisa jadi sudah mendekati penetapan tersangka.

Jika menilik pola Kejari Depok dan kejaksaan daerah lain, awal tahun kerap dijadikan panggung pembuktian perkara besar. Alasannya sederhana:l yakni, tekanan target kinerja (IKU) baru dimulai, minim resistensi politik dibandingkan tahun anggaran berjalan, efek kejut publik lebih kuat.

Dengan kondisi struktural Kejari Depok yang sebelumnya lama kosong diantaranya, Kajari, Kasipidsus, Kasiintel, jadi besar kemungkinan perkara tersebut merupakan “warisan” yang tertunda, bukan kasus baru.

Sektor Rawan di Depok: Petunjuk dari APBD dan Temuan BPK

Tanpa menyebut nama perkara, ada beberapa klaster rawan korupsi di Kota Depok yang secara historis dan struktural berulang menjadi sorotan:

1. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Depok dikenal dengan:

Proyek infrastruktur skala menengah

Belanja rutin dengan nilai besar tapi dampak kecil

Pengadaan berbasis e-katalog yang sering “satu pemain”

PBJ menjadi ladang empuk karena:

Bukti administrasi lengkap tapi substansi fiktif

Mark up sulit dilacak tanpa audit investigatif

2. Dinas Teknis dengan Anggaran Besar

Beberapa dinas strategis di Depok kerap disorot dalam laporan pengawasan seperti, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup.

Bukan mustahil perkara yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2023–2024 yang baru sekarang cukup alat buktinya.

3. Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Dana hibah adalah jenis perkara favorit kejaksaan dengan beberapa alasan seperti, subjek penerima luas, celah manipulasi laporan tinggi, mudah dibuktikan lewat aliran dana.

Jika Kejari menyebut “pembuktian”, bisa jadi alur uang sudah dikantongi penyidik.

Faktor Kunci: Kasipidsus Baru, Gaya Lama?

Barkah Dwi Hatmoko bukan figur baru di bidang pidana khusus. Pengalamannya sebagai Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi memberi petunjuk penting.

Ciri penanganan Pidsus ala Bekasi:

Fokus pada strong evidence, bukan sensasi

Minim bocor ke publik

Sekali rilis, langsung substansial

Artinya, publik tidak akan disuguhi kasus receh atau simbolik. Yang dibawa ke publik besar kemungkinan bisa jadi bernilai kerugian signifikan, melibatkan aktor struktural, memiliki efek jera.

Mengapa Baru Sekarang?

Pengakuan jujur Hatmoko soal kekosongan jabatan adalah kunci membaca situasi. Karena selama struktur pimpinan kosong: Penyidikan berjalan lambat, Pengambilan keputusan strategis tertunda, Risiko intervensi meningkat.

Kini, dengan struktur terisi dan rencana kerja 2026 disusun, kejaksaan memiliki legitimasi dan keberanian institusional untuk menekan gas.

Antara Harapan dan Ujian Kepercayaan Publik

Pernyataan “melampaui target kuantitas dan kualitas” adalah janji besar. Namun publik Depok sudah terlalu sering mendengar janji penegakan hukum tanpa ujung.

Awal 2026 akan menjadi ujian: Apakah Kejari Depok benar-benar berani menyentuh kekuasaan?. Ataukah pembuktian hanya berhenti pada aktor teknis?

Jika yang dibuka hanya kontraktor kecil atau pejabat eselon rendah, maka narasi “pembuktian penanganan korupsi” akan runtuh dengan sendirinya.

Namun bila Kejari berani membuka korupsi yang bersifat sistemik, maka awal 2026 bisa menjadi titik balik kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Depok.

Publik kini menunggu bukan sekadar kasus, tetapi keberanian.

Sekedar diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasieintel) Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Depok akan menargetkan proyeksi penegakan hukum pada 2026 dimulai awal tahun, dengan pembuktian penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Depok.

“Insya Allah di awal tahun Pak Kajari sudah menargetkan, akan ada bukti penanganan perkara yang telah dilaksanakan oleh Kejari Depok. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat atau di awal tahun Pak Kajari akan melakukan realisasi terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Depok,” ujar B.D Hatmoko kepada inijabar.com

Adapun peran dan kasus perkara korupsinya seperti apa, sambungnya Kasieintel Hatmoko enggan menjelaskan secara rinci. Karena kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan di bagian bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Depok.

“Kami belum bisa berbicara banyak tentang perkara apa, atau yang akan ditindaklanjuti oleh bidang tindak pidana khusus. Pastinya khusus teman-teman media harap bersabar menunggu, nanti yang pasti akan kami publikasikan kepada teman-teman juga,” imbuhnya.(Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini