Pembuat SKCK Untuk Lamaran Kerja di Polres Subang Membludak

Redaktur author photo
Para pelamar kerja saat mengantri membuat SKCK di Polres Subang

inijabar.com, Subang - Permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Subang melonjak drastis sejak Jumat (16/1/2026) lalu. Peningkatan jumlah pemohon ini terjadi untuk persyaratan lamaran pekerjaan di perusahaan.

Kasatintelkam Polres Subang, AKP Tedi Triyono melalui Ipda Iman Satria Kaur Yanmin Satintelkam Polres Subang menjelaskan, membludaknya Pemohon untuk membuat SKCK hari Senin (19/01/2026) karena ada beberapa kendala seperti server down dan juga libur Isra Mi'raj pada hari Jum'at tanggal 16 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, antrean Pemohon SKCK mengular hingga keluar ruangan. Tercatat di tahun 2025 total jumlah Pemohon SKCK sebanyak 82.579 orang.

 "Rata-rata pemohon SKCK saat ini bisa mencapai minimal 300 orang per hari. Ada peningkatan yang sangat signifikan," ujarnya.

Meskipun terjadi lonjakan, pelayanan tetap diupayakan berjalan maksimal. Pelayanan SKCK di Polres Subang dibuka setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polres Subang berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan SKCK. 

"Kami tetap berusaha melayani sebaik mungkin meski ruang pelayanan masih kurang memadai," jelasnya.

"Karena jumlah Pemohon setiap harinya mencapai ratusan orang, sejak tahun 2025 wacana untuk pembagian wilayah pelayanan SKCK di Polsek-polsek sudah kita ajukan, diantaranya Polsek Ciasem, Polsek Pagaden, dan Polsek Jalancagak," terang Ipda Iman Satria.

"Pembangunan perluasan ruangan Pelayanan SKCK pun sebenarnya diperlukan agar lebih nyaman," terangnya.

Untuk persyaratan penerbitan SKCK, pemohon diwajibkan menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, serta menunjukkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile, dan Pas Foto background merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. 

Biaya pembuatan SKCK ditetapkan Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), mencakup layanan seperti penerbitan SIM, STNK, BPKB, SKCK, dan lainnya.

 "Jika seluruh berkas persyaratan sudah lengkap, maksimal H+1 SKCK sudah bisa diterbitkan. Kami memahami bahwa kebutuhan SKCK ini mendesak. Rata-rata para pemohon tersebut untuk melamar pekerjaan baik di dalam maupun di luar Subang," ujarnya.

Polres Subang berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan SKCK. Sebagai langkah percepatan, berdasarkan hasil wacana, pelayanan penerbitan SKCK dimasa mendatang bisa dilakukan di 3 Polsek yang ditunjuk sesuai domisili KTP pemohon. Dengan begitu, beban antrean di Polres Subang diharapkan bisa berkurang.

Selain melalui layanan langsung, masyarakat juga dapat mengajukan SKCK secara daring melalui Polri Super App (Presisi). Pemohon cukup mengunduh aplikasi, membuat akun, lalu memilih menu “SKCK” dan “Ajukan SKCK”. 

Setelah itu, isi data diri, unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan pas foto. Pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account bank yang telah ditunjuk maupun metode pembayaran lain yang tersedia dengan biaya Rp30.000. Setelah selesai, pemohon akan menerima barcode via email yang kemudian dibawa ke ruang pelayanan SKCK untuk pencetakan fisik SKCK.

 "Dengan adanya terobosan pelayanan langsung di 3 Polsek nantinya serta akses daring melalui aplikasi, kami berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan SKCK tanpa harus menumpuk antrean di satu tempat," tandasnya.(Sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini