Pertamina Ambil Alih KSO, Rawan Ribut Jika BUMD Ditinggal

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pengambilalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara oleh PT Pertamina EP secara mandiri pada awal 2026 menandai perubahan penting dalam tata kelola migas di Kota Bekasi. Di atas kertas, langkah ini sah secara hukum dan sejalan dengan kewenangan pemegang Wilayah Kerja Migas. 

Namun dalam praktiknya, peralihan skema kerja sama operasi (KSO) yang meninggalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyimpan potensi “keributan” laten jika tidak dikelola dengan pendekatan sosial-politik yang matang.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun menyatakan dukungan dan menghormati kebijakan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja, namun menegaskan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.

“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto, Senin (19/1/2026). 

Begitupun dengan Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menghormati keputusan tersebut yang disebutnya merupakan kewenangan pemegang wilayah kerja dan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional. 

Menurut dia, perubahan skema kerja sama tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan bisnis badan usaha milik negara di sektor energi.

Manajemen PT Migas Kota Bekasi memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan melakukan efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.

Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp3,75 miliar hingga 2025. Dengan capaian tersebut, perusahaan telah mencapai titik impas atau break even point.

[cut]

Ilustrasi

Sumur Gas Jatinegara bukan sekadar aset produksi energi. Lokasinya berada di tengah kawasan permukiman padat, dengan sejarah panjang keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial, perizinan, hingga penerimaan publik. Dalam konteks ini, BUMD seperti PT Migas Kota Bekasi selama bertahun-tahun berfungsi sebagai “jembatan” antara operator migas dan kepentingan lokal.

Ketika KSO diakhiri dan pengelolaan sepenuhnya ditarik ke pusat oleh BUMN, persoalan yang muncul bukan semata soal produksi, tetapi soal rasa memiliki daerah penghasil.

Legitimasi Sosial yang Rentan Hilang

BUMD memiliki legitimasi sosial yang tidak dimiliki operator nasional. Keberadaan PT Migas Kota Bekasi selama ini menjadi simbol bahwa daerah tidak sekadar menjadi penonton di atas sumber daya alamnya sendiri. Ketika peran itu tereduksi, muncul potensi resistensi—baik dari elite politik lokal maupun masyarakat sekitar lapangan migas.

Pengalaman di berbagai daerah penghasil migas menunjukkan, konflik sering kali tidak dipicu oleh penurunan produksi, melainkan oleh persepsi ketidakadilan distribusi manfaat. Tanpa keterlibatan BUMD, narasi yang mudah berkembang adalah “daerah hanya kebagian dampak, pusat kebagian untung”.

Di sinilah kerawanan sosial itu tumbuh: mulai dari tuntutan kompensasi lingkungan, tekanan politik DPRD, hingga resistensi warga jika terjadi gangguan operasional sekecil apa pun.

BUMN Kuat, Tapi Tak Selalu Lincah di Daerah

Pengelolaan mandiri oleh Pertamina EP mencerminkan penguatan peran negara dalam penguasaan energi. Namun, BUMN sering kali menghadapi keterbatasan fleksibilitas dalam mengelola dinamika lokal. 

Urusan sosial kemasyarakatan, komunikasi dengan warga, hingga pendekatan informal dengan pemangku kepentingan setempat bukanlah kekuatan utama korporasi berskala nasional.

Dalam kondisi seperti itu, BUMD sebenarnya berfungsi sebagai “peredam konflik” dan “penyambung lidah” daerah. Ketika fungsi ini dihilangkan tanpa pengganti yang setara, beban sosial berpotensi sepenuhnya jatuh ke operator yang belum tentu siap atau responsif.

DBH Aman, Tapi Partisipasi Daerah Dipertanyakan

Pemerintah Kota Bekasi memang masih menerima dana bagi hasil (DBH) migas. Namun, DBH bersifat pasif dan administratif. Berbeda dengan participating interest (PI) atau KSO, DBH tidak memberi ruang bagi daerah untuk ikut menentukan arah pengelolaan, transparansi biaya, maupun strategi jangka panjang lapangan migas.

[cut]

Ilustrasi

Jika daerah hanya ditempatkan sebagai penerima hasil, bukan mitra strategis, maka relasi pusat–daerah menjadi transaksional, bukan kolaboratif. Dalam jangka panjang, ini berisiko memicu tarik-menarik kepentingan, terutama ketika produksi menurun atau terjadi isu lingkungan.

Potensi Ribut Itu Nyata

Pengambilalihan KSO tanpa desain transisi yang inklusif berpotensi memunculkan konflik kebijakan, bukan konflik hukum. Ributnya bukan di pengadilan, melainkan di ruang politik lokal, media, dan opini publik.

Apalagi, PT Migas Kota Bekasi telah mencapai titik impas setelah bertahun-tahun investasi dan kontribusi ke kas daerah. Menghentikan peran BUMD tepat saat mulai stabil secara finansial bisa memunculkan kesan bahwa daerah hanya “dipakai” di fase awal, lalu ditinggal saat lapangan dinilai matang.

Kunci: Jangan Tinggalkan Daerah

Pengelolaan mandiri bukan masalah, selama tidak meminggirkan daerah. Opsi keterlibatan BUMD—baik melalui PI, subkontrak strategis, maupun peran sosial-operasional—menjadi krusial untuk menjaga stabilitas jangka panjang.

Jika tidak, Sumur Gas Jatinegara berpotensi menjadi contoh klasik bagaimana kebijakan yang sah secara regulasi justru menyisakan bara konflik di tingkat lokal.

Dalam dunia migas, produksi bisa dioptimalkan dengan teknologi. Tapi legitimasi sosial hanya bisa dijaga dengan kolaborasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini