![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta- Terkait Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih sangat rendah. Dibenarkan Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik,
Menurut Firman, dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, pencairan dana PK masih jauh dari ideal.
Tercatat higga Selasa (20/1/2026), dana PK yang cair disebut belum mencapai 30 persen, membuat penyelenggara haji khusus berada dalam situasi genting.
“Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK alhamdulillah masih di bawah 30 persen,”ungkapnya. Selasa (20/1/2026).
Firman menyatakan, kondisi ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kelimpungan. Pasalnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi untuk pembayaran kontrak layanan hotel di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat. Jika dana tidak tersedia tepat waktu, proses penerbitan visa jemaah terancam gagal.
Demi menyelamatkan keberangkatan jemaah, kata Firman, banyak PIHK terpaksa mengambil langkah darurat dengan meminjam dana ke perbankan. Situasi ini dinilai sangat memberatkan penyelenggara.
Firman menjelaskan, setelah tenggat transfer dana hari ini, PIHK masih harus berpacu dengan sejumlah deadline ketat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, di antaranya, 1 Februari 2026: batas akhir kontrak akomodasi dan transportasi darat dan 8 Februari 2026: batas akhir entri data jemaah ke dalam sistem
Dia juga mengungkapkan, keterlambatan realisasi PK haji khusus ini dikhawatirkan menimbulkan efek domino pada seluruh tahapan penyelenggaraan. Jika tidak segera diatasi, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia tahun 2026 berpotensi terganggu akibat kendala administratif dan keuangan.(*)




