![]() |
| Eko Novriansyah Putra SH bersama tim hukum eks Karyawan PT.Kertas Leces |
inijabar.com, Jakarta – Paguyuban Eks Karyawan PT Kertas Leces melalui kuasa hukumnya, Eko Novriansyah putra SH, menyampaikan replik atas jawaban Tergugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara perdata nomor 716/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eko menegaskan, dalam replik yang disampaikan ke majelis hakim, pihak Penggugat menilai jawaban Kemenkeu lebih banyak berisi bantahan normatif dan tidak menjawab pokok gugatan yang diajukan Paguyuban Eks Karyawan PT Kertas Leces.
“Jawaban Tergugat tidak menyentuh substansi kerugian hak-hak eks karyawan PT Kertas Leces yang hingga kini belum dipenuhi. Kami menilai dalil yang disampaikan bersifat menghindar dan tidak menjawab secara konkret kewajiban negara terhadap para pekerja,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa.
Menurut Eko, Penggugat menegaskan kembali bahwa Kemenkeu memiliki peran dan tanggung jawab dalam penyelesaian hak-hak eks karyawan PT Kertas Leces, seiring status perusahaan sebagai BUMN yang seluruh kebijakan strategisnya berada di bawah kendali pemerintah.
Dalam replik tersebut, Paguyuban Eks Karyawan juga menolak dalil Kemenkeu yang menyatakan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para penggugat. Eko menilai argumentasi tersebut bertentangan dengan fakta hukum serta berbagai regulasi yang mengatur peran negara dalam pengelolaan dan penyelesaian kewajiban BUMN.
“Replik ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dalil jawaban Tergugat dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tegasnya.
Sidang perkara gugatan Paguyuban Eks Karyawan PT Kertas Leces melawan Kementerian Keuangan tersebut dijadwalkan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak Tergugat Kemenkeu sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.(*)




