Sekarang 'Kumpul Kebo' Bisa Dipidana Tapi Harus Ada Yang Lapor

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Praktik hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo” resmi dapat dikenakan sanksi pidana mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru yang mengatur tindak pidana perzinaan, termasuk hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah. Ancaman pidana bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.

Meski demikian, ahli hukum pidana menegaskan bahwa ketentuan ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Praktisi hukum H.Bambang Sunaryo SH menjelaskan, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

“Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh memproses perkara kumpul kebo tanpa adanya pengaduan. Pengadu pun dibatasi hanya pada suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Bambang Sunaryo menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya razia atau penangkapan massal terkait kumpul kebo. Menurutnya, KUHP baru secara tegas menutup ruang kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

“Negara tidak masuk ke ruang privat secara aktif. Selama tidak ada laporan dari pihak yang berhak, maka perbuatan tersebut tidak bisa dipidana,” katanya.

Senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Eva Yuliana. Menurut Eva, konsep delik aduan dalam pasal ini merupakan bentuk kompromi antara nilai moral masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.

“KUHP baru mencoba menyeimbangkan nilai sosial yang hidup di masyarakat dengan prinsip kehati-hatian dalam pemidanaan. Ini bukan pasal untuk saling melaporkan, apalagi untuk kepentingan non-hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif setelah masa transisi selama tiga tahun. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, seluruh ketentuan dalam KUHP baru, termasuk pasal terkait “kumpul kebo”, resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini