Temuan BPK Soal Serah Terima Aset Tirta Bhagasasi Diabaikan, Pemkot Bekasi Ngadu ke KDM

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait serah terima pengoperasionalan aset Perumda Tirta Bhagasasi, antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi hingga kini belum ditindaklanjuti. 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengungkapkan, mandeknya proses serah terima aset tersebut membuatnya harus mengadukan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berharap segera difasilitasi percepatan pemisahan aset yang menjadi temuan BPK tersebut.

"Oh iya kemarin sudah saya minta difasilitasi oleh Pak Gubernur, mungkin perkembangannya kita ikuti saja. Yang jelas bahwa itu memang kan temuan dari BPK agar segera dilakukan serah terima pengoperasionalan, dua sisa aset yang belum diselesaikan," ujar Tri, Senin (19/1/2026).

Tri menjelaskan, Pemkot Bekasi sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi aset sejak tahun 2024 lalu dengan total nilai Rp155 miliar. Namun hingga memasuki tahun 2026, serah terima aset yang menjadi hak Pemkot Bekasi belum juga terlaksana.

"Karena kewajiban kita sudah. Hari ini kan kita menuntut hak kita. Kan udah lunas Rp155 miliar, kita udah selesai," tegasnya.

Namun Tri mengakui, mandeknya proses serah terima ini juga disebabkan belum terbangunnya komunikasi, dengan pemerintahan baru di Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

"Ya ini kan dengan Pemerintahan yang baru (Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja), kita belum bangun lagi komunikasi. Sampai hari ini aja penyerahan yang harusnya kita selesaikan di akhir tahun juga mandek," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini