![]() |
| TPA Sarimukti Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung-Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan menggunakan insinerator mini sebagai jalan pintas mengatasi persoalan sampah yang memasuki fase krusial.
Keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir, tingginya timbulan sampah harian, serta pembatasan distribusi ke TPA membuat penanganan sampah tak lagi bisa mengandalkan pola lama.
Sikap ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menilai teknologi pembakaran skala kecil berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran udara apabila tidak dikelola dengan standar ketat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, insinerator mini yang umumnya berkapasitas puluhan hingga ratusan kilogram per jam bukan solusi berkelanjutan bagi kota dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Bandung.
“Setiap teknologi pengolahan sampah harus mengedepankan keselamatan warga dan kepatuhan lingkungan. Tidak ada kompromi untuk aspek kesehatan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung juga meminta masyarakat memahami bahwa penanganan penumpukan saat ini bersifat transisi. Fokus jangka menengah dan panjang diarahkan pada penguatan pengolahan di TPS agar masalah tidak berulang setiap kali kuota TPA terbatas.
Data Pemerintah Kota menunjukkan produksi sampah Bandung mencapai sekitar 1.496 ton per hari, sementara kuota pembuangan ke TPA Sarimukti hanya 981 ton per hari. Selisih lebih dari 500 ton per hari inilah yang menjadi sumber utama persoalan di lapangan.
Masalah tersebut diperumit dengan pembatasan ritasi angkutan. Meski armada pengangkut Kota Bandung mampu mencapai lebih dari 150 rit per hari, kuota pengiriman ke TPA Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit. Dampaknya, penumpukan sampah sempat terjadi di sejumlah TPS dan titik jalan strategis kota.
Akhirnya Pemkot Bandung memilih memperkuat pendekatan pengurangan sampah dari sumbernya. Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) kembali menjadi fokus utama, diperkuat dengan pengembangan komposting komunal, TPST berbasis wilayah, serta optimalisasi bank sampah.
Pemerintah juga membuka peluang kajian teknologi pengolahan sampah skala besar yang ramah lingkungan, namun menegaskan bahwa seluruh rencana harus melalui uji emisi, analisis dampak lingkungan, serta perizinan sesuai regulasi nasional.
Di tengah keterbatasan sistem, Pemkot menilai keterlibatan warga menjadi faktor penentu keberhasilan. Masyarakat didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta aktif memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah di tingkat lingkungan. (*)




