Warga Kavling Pertamina Protes Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Dimsum di Bojongsari Depok

Redaktur author photo
Rumah di Kavling Pertamina Bojongsari Depok ini diprotes warga karena diduga mencemarkan limbah

inijabar.com, Depok – Sebuah rumah yang memproduksi makanan olahan Dimsum di Kavling Pertamina  Jalan Rukun 4 RW 05, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok diprotes warga setempat akibat dugaan pencemaran lingkungan dari dampak pembuangan limbah.

Warga menaruh beraneka spanduk bernada penolakan dan protes. Bahkan, warga setempat mengaku resah karena bau tak sedap menyengat kerap muncul setiap kali proses produksi berlangsung. 

Salah seorang warga yang rumahnya tepat bersinggungan dengan pabrik itu, berinisial TM, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terganggu atas kondisi tersebut.

"Saat proses pengolahan baunya menyengat banget. Setiap ada pengukusan, aromanya menusuk, dan terasa sekali sampai ke dalam rumah," ujar TM saat ditemui di lokasi pabrik Dimsum, Jalan Rukun 4, Kavling Pertamina, Kelurahan Curug, Bojongsari, Kota Depok, Sabtu (17/1/2026).

Tak hanya soal bau, warga setempat TM juga menyoroti legalitas peruntukan lahan bangunan tersebut. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan berada di ‘Zona Kuning’ yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian, bukan sebagai kawasan industri.

"Ini komplek, yang memang diperuntukkan bagi pensiunan Pertamina. Pabrik ini berdiri tahun 2024, tapi izinnya katanya baru ada tahun 2025. Silakan dicek, ini ‘Zona Kuning’," tegasnya.

Berdasarkan dari pantauan di lapangan, ditemukan sisa-sisa kotoran hasil pengolahan daging ayam dan bahan lainnya yang hanyut, di selokan sekitar pabrik. 

Tampak tercium bau amis dan aroma tak sedap sangat jelas di area luar bangunan. Memperkuat bahwa adanya dugaan pengelolaan limbah yang kurang maksimal.

Sementara menanggapi tudingan tersebut, Harto selaku pemilik pabrik mengatakan, pihaknya sudah memiliki izin resmi.

memberikan pembelaan keras. Dia menegaskan bahwa rumah produksi seluas 230 meter yang berdiri di atas lahan 600 meter tersebut sudah mengantongi izin resmi.

"Perusahaan kami sudah final secara legal. Lihat saja, spanduk terkait izin pembangunan sudah kami pasang di pagar pabrik," kata Harto melalui pesan singkatnya.

Alih-alih melunak, Harto justru berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melaporkannya. Bahkan dia juga memperingatkan media agar berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan.

"Bentar lagi orang yang mengadu akan saya lapor balik ke Kepolisian. Hati-hati dalam pemberitaan, perusahaan kami sudah legal," pungkas Harto.

Berdasarkan pemantauan, papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di pabrik tersebut, dikeluarkan Pemerintah Kota Depok tanggal 02 Desember 2025 dengan luas lahan 300 meter persegi. 

Kini, bola panas ada di tangan pihak berwenang, warga setempat pun menanti ketegasan Pemerintah Daerah terkait fungsi dan peruntukkan lahan, di Kavling Pertamina RT 002 RW 05, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok tersebut.  (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini