200 Perusahaan di Bekasi-Karawang Komitmen Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Redaktur author photo
Sesi foto bersama usai sosialisasi penempatan penyandang disabilitas dan talent innovation

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Sebanyak 200 perusahaan dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, menyatakan komitmen menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas, dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan Penyandang Disabilitas dan Talent Innovation, yang digelar di Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bekasi.

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Forum Komunikasi Lembaga Penempatan dan Inovasi Disabilitas (FKLPID) Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di lingkungan industri.

Plt. Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker, Estiarty Haryani yang membuka acara menegaskan, penyandang disabilitas harus dipandang sebagai aset produktif, bukan sekadar kelompok yang perlu mendapat belas kasih.

"Para penyandang disabilitas bukan lagi dilihat dari sisi kemanusiaan semata, mereka telah bertransformasi menjadi tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing," tegas Estiarty.

Estiarty mengatakan, industri harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas penyerapan tenaga kerja inklusif, untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia.

"Pemerintah dan industri harus bersama-sama berinovasi memenuhi kebutuhan sumber daya manusia. Penyandang disabilitas yang kompeten adalah bagian dari solusi, bukan beban," ujar Estiarty, di Kabupaten Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Binapenta & PKK, Iwan Daramawan menjelaskan, Kemenaker kini telah mengubah struktur organisasi penanganan disabilitas, dari yang semula hanya setingkat koordinator menjadi direktorat penuh, yakni Direktorat Tenaga Kerja Khusus (PTKK).

"Unit ini berfokus memperluas akses kerja inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, pekerja senior, perempuan, dan pemuda rentan. Tujuannya menciptakan lapangan kerja yang aman, layak, dan berkeadilan," jelas Iwan.

[cut]

Sesi foto bersama usai sosialisasi penempatan penyandang disabilitas dan talent innovation

Di tempat yang sama, Ketua FKLPID Jawa Barat, Benny Tunggul menekankan, bahwa kewajiban kuota 1 persen bagi perusahaan swasta dan 2 persen bagi BUMN sebagaimana diamanatkan UU, harus dimaknai sebagai peluang, bukan beban.

"Menerima penyandang disabilitas bukan sekadar CSR. Ini adalah komitmen berkesinambungan menuju perusahaan yang benar-benar inklusif," tegas Benny.

Data yang dipaparkan dalam sosialisasi mencatat, di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi saat ini, terdapat 339 penyandang disabilitas yang telah ditempatkan di 24 perusahaan.

"Langkah ini dimaksudkan, agar para pelaku industri dapat berkomunikasi lebih baik dengan penyandang disabilitas tuna rungu di lingkungan kerja, sekaligus memperkuat komitmen nyata seluruh peserta dalam mewujudkan industri yang inklusif," pungkas Benny.

Di antaranya PT Chang Shin Indonesia yang mempekerjakan 146 orang dengan dominasi disabilitas sensorik, serta PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang menyerap 49 orang dengan dominasi tuna daksa.

Di Kabupaten Bekasi, PT Omron Manufacturing of Indonesia mempekerjakan 20 penyandang disabilitas fisik (amputasi), sementara PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia menyerap 19 orang.

Perlu diketahui, sebagai penutup acara, 200 peserta dari kalangan HRD perusahaan di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Majalengka mengikuti pelatihan bahasa isyarat dasar. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini