![]() |
| Ahli waris Idih Sarmili dan istri |
inijabar.com, Depok – Kesedihan mendalam masih dirasakan Idi Sarmili beserta keluarga, pasca rumah tinggalnya dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait eksekusi sengketa objek tanah dengan PT. Karabha Digdaya, di RT 01 RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis, 28 Januari 2026 lalu.
Pasalnya, meski sudah menerima surat peringatan pengosongan lahan. Idi bin Sarmili selaku ahli waris lahan tanah mengaku bahwa pembongkaran dan pengosongan lahan tersebut dinilai janggal, karena masih terdapat permasalahan dari proses hukum yang berjalan.
"Eksekusi ini saya tolak keras, karena kami sedang ada upaya hukum yang sampai saat ini putusan Peninjauan Kembali (PK) juga belum saya terima, dan itu seluruhnya saya serahkan kepada pengacara” ujar Idih kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Selain masih menyisakan permasalahan dari sisi hukum. Idi bin Sarmili mengungkapkan dirinya beserta keluarga yang telah menempati rumah tinggalnya puluhan tahun tersebut merasa tidak diperlakukan manusiawi.
Bahkan, kata dia barang-barang mereka dikeluarkan paksa lalu dibawa ke tempat lain tanpa seizin ahli waris sehingga keluarga yang ingin mengambilnya merasa kesulitan.
"Semua barang-barang kami yang dikeluarkan dari rumah diangkut tanpa seizin kami. Dan kami baru tahu satu hari setelah eksekusi, kalau barang-barang kami dipindahkan ke rumah yang dikontrak oleh pihak dari PT Karabha," kata Idi.
Lebih dari itu, Idi dan keluarga mengaku bahkan juga merasa tidak diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang yang dibutuhkan mereka.
"Kemarin, istri saya mau ambil baju untuk salinan kami sekeluarga, untuk seragam baju anak sekolah, tapi tidak bisa. Karena harus diminta datang dahulu ke kantor PT Karabha. Katanya perlu ada surat yang harus ditandatangani," ungkap Idi didampingi istri.
Padahal, lanjut Idi, pasca eksekusi dia dan keluarga perlu untuk mengganti baju dan lainnya. Karena pakaian yang ada hanya menyisakan yang melekat di badan para ahli waris.
"Kami tidak ada lagi tempat tinggal, baju yang di badan saja sejak eksekusi, itu juga baru bisa ganti satu hari setelah eksekusi. Itu pun pemberian dari keluarga. Untuk salin juga tidak bisa, kami ambil karena kunci pintu rumah tempat barang kami tidak ada sama kami tapi ada di pihak PT Karaba " keluhnya.
"Yang saya sesalkan, saya keluar dari lokasi kemarin, rumah kami dirobohkan, tanah saya dirampas, anak, istri dan orang tua saya hanya mengenakan baju basah yang melekat dibadan karena eksekusi juga hujan,” tambah Idi dengan penuh haru.
Dari kejadian tersebut, Idi berharap tidak ada lagi warga yang mengalami nasib yang sama seperti kejadian pilu yang dialami dirinya dan keluarga. Serta adanya perhatian bantuan oleh Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), agar untuk memperhatikan kasus mereka.
"Bapak Gubernur KDM, kami warga Jawa Barat, tolong bantuan bapak. Untuk yang di luar Jawa Barat saja bapak bisa, tolong perhatikan kami yang tidak punya daya dan upaya. Kami hanya bisa mempertahankan, walaupun akhirnya rumah kami pun di ratakan. Bahkan keluarga kami, anak saya saat ini saja masih mengalami trauma mendalam karena menyaksikan perlakuan aparat seperti itu, " pungkas Idi Sarmili. (Risky)




