![]() |
| Massa GEMASI saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi digeruduk puluhan massa aksi, Rabu (4/2/2026). Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) dan LSM Trinusa menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan indikasi korupsi di tubuh Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Aksi unjuk rasa yang digelar siang hari itu menyoroti serangkaian persoalan serius, mulai dari pengelolaan penyertaan modal daerah, dugaan laporan keuangan fiktif, pembengkakan biaya operasional, hingga hilangnya aset daerah Poncol yang dinilai sarat kejanggalan.
Koordinator lapangan aksi, Dicky Armanda, menegaskan bahwa kucuran penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Patriot selama beberapa tahun terakhir tidak sebanding dengan peningkatan kinerja maupun kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
“Penyertaan modal seharusnya dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Dicky di hadapan massa aksi.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi, pada tahun 2022 nilai penyertaan modal daerah ke Perumda Tirta Patriot tercatat sebesar Rp64,12 miliar, termasuk penambahan modal baru Rp1,5 miliar. Pada tahun yang sama, total investasi pemerintah daerah pada BUMD sektor air minum bahkan mencapai Rp276,22 miliar.
Namun, GEMASI menilai besarnya dana publik tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil yang dirasakan masyarakat. Target penyediaan air minum aman disebut tidak tercapai. Hasil audit menemukan sedikitnya 14 titik sampel air pelanggan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh, pola penyertaan modal justru terus berulang. Pada tahun 2023, kembali dikucurkan penyertaan modal sebesar Rp43 miliar, namun tidak menghasilkan dividen bagi daerah. Tren tersebut berlanjut pada tahun 2024 dengan penyertaan modal Rp35 miliar yang dicatat sebagai investasi permanen daerah.
Kondisi pelayanan air bersih di Kota Bekasi juga dinilai semakin memburuk. Keluhan masyarakat terkait air berbau, keruh, dan tidak layak konsumsi terus bermunculan. Bahkan, hasil uji laboratorium independen pada 29 Oktober 2025 menyatakan kualitas air tidak memenuhi standar nasional dan mengandung parameter bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan.
[cut]
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang baku mutu lingkungan serta PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mewajibkan BUMD dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Dari sisi keuangan internal, massa aksi menyoroti lonjakan biaya operasional pengolahan air yang dinilai tidak wajar. Dalam laporan keuangan tahun 2022–2023, biaya operasional melonjak dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp23,1 miliar, atau meningkat lebih dari lima kali lipat, tanpa diiringi perbaikan layanan.
“Ini bukan sekadar pembengkakan biaya, tapi indikasi kuat buruknya tata kelola keuangan perusahaan,” tegas Dicky.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kasus aset Poncol. Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya, menilai penyerahan aset dilakukan tidak secara utuh, namun dibayar penuh menggunakan uang publik. Ironisnya, bangunan tersebut justru dibongkar dan dibiarkan terbengkalai.
Kejanggalan semakin serius dengan munculnya pihak ketiga, PT Bintang Maha Meru, yang diduga berupaya mengelola aset tersebut dalam skema yang dicurigai berkaitan dengan praktik ijon proyek pembangunan PDAM sejak masih bernama Tirta Bhagasasi hingga bertransformasi menjadi Tirta Patriot.
“Praktik ini bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019,” ujar Mandor Baya.
Tak berhenti di situ, pengelolaan Perumda Tirta Patriot juga disorot terkait pencatatan zakat profesi sebesar ±Rp872 juta dalam laporan keuangan tahun 2023 yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Massa aksi menilai praktik tersebut menyimpang karena zakat profesi merupakan kewajiban personal, bukan beban BUMD, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025.
Atas berbagai temuan tersebut, massa aksi mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, menghentikan sementara penyertaan modal, mengaudit harta kekayaan jajaran direksi, serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Tirta Patriot.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.(pandu)





