Dana Rp150 Juta Tak Jelas, Lucky Berhentikan Sementara Kuwu Sukadadi Casmita

Redaktur author photo
Bupati Indramayu Lucky Hakim

inijabar.com, Indramayu- Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Casmita, menyusul temuan dana desa sebesar Rp150 juta yang tidak jelas peruntukannya dan wajib segera dikembalikan. 

Langkah ini menjadi sinyal tegas Pemkab Indramayu terhadap praktik pengelolaan keuangan desa yang dinilai bermasalah.

"Hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara pada Kuwu Sukadadi Kecamatan Arahan, yakni Pak Kuwi Casmita,"ujar Lucky dikutip dari kanal tik tok @sedulur Indramayu.

Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk menjaga kondusivitas pemerintahan Desa Sukadadi agar roda pelayanan publik tidak terganggu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp150 juta itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dalam administrasi keuangan desa. 

Lucky Hakim pun menegaskan bahwa dana tersebut harus segera dikembalikan, sembari proses penanganan administratif dan evaluasi berjalan.

“Langkah ini diambil agar pemerintahan desa tetap berjalan baik serta menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar tertib dalam pengelolaan keuangan,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Lucky menegaskan, kebijakan pemberhentian sementara terhadap Casmita bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari mekanisme hukum dan pembinaan pemerintahan desa. Selama masa pemberhentian, tugas dan kewenangan kuwu akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai aturan.

Dia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kuwu dan perangkat desa di wilayah Indramayu agar tidak bermain-main dengan dana publik.

“Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Casmita, Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian sementara serta kewajiban pengembalian dana tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini