![]() |
| Pembongkaran Joging Track di Situ Tujuh Muara terus menuai sorotan publik |
inijabar.com, Depok - Polemik pembangunan Jogging Track di Situ Tujuh Muara yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Sawangan-Bojongsari, Kota Depok membuka tabir kepemilikan lahan tersebut.
Beragam komentar pun ramai dari warung kopi hingga kolom media sosial. Ada yang beropini lahan yang akan dibangun Jogging Track tersebut adalah milik Shila at Sawangan.
"Lahan yang dibuat floting bridge di atas badan air adalah lahan batas Shila yang dahulunya terkena abrasi. Sesuai dengan sertifikat BPN yang dimiliki PT. Pakuan Tbk," tulis sebuah akun bernama @fernando saat mengomentari tayangan tik tok milik akun @rusdynurdiansyah Ruzka Indonesia yang membahasa soal polemik Joging Track Depok.
Akun @Fernando juga mengatakan Shila at Sawangan merupakan pihak yang memberikan hibah lahan kepada Pemkot Depok yang saat ini telah terbangun Alun-alun Barat (Albar).
Pembangunan Jogging Track di Situ Tujuh Muara, tulis dia, tidak serta merta untuk keuntungan pribadi PT Pakuan Tbk. Melainkan nantinya, akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Depok sebagai aset daerah.
Menurut penelusuran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membenarkan lahan tersebut adalah sah milik PT Pakuan Tbk. Data tersebut diketahui setelah dilakukan berbagai macam survei ulang dan dengan melihat Google Earth.
Sementara itu, Koordinator Komisi C DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri ikut memberikan keterangan. Tajudin membenarkan beberapa waktu lalu telah mendengar penjelasan langsung dari Pengembang Shila at Sawangan melalui audiensi yang dilakukan.
"Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan Ketua Komisi C saat ini ya, waktu itu beliau yang memimpin rapat langsung tentang Shila at Sawangan," ujarnya. Minggu (1/2/2026)
Sejumlah pendapat lain mengatakan, pembongkaran Jogging Track tersebut oleh beberapa pihak dianggap arogan. Pasalnya, PT Pakuan Tbk dikabarkan telah mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU). Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 2 Tahun 2024, Menteri menetapkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sesuai dengan Kewenangannya. Dengan beberapa pasal dan atas rekomendasi dari Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
Dalam surat tersebut Kemen-PU memutuskan memberikan izin kepada PT Pakuan Tbk untuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan spesifikasi pedestrian, jogging track, jogging track melayang pinggir setu dan abutment jembatan serta gazebo.
Dalam hal tersebut, didapatkan juga data tentang dukungan Pemkot Depok dengan surat dukungan pelaksanaan beautifikasi kawasan Situ Tujuh Muara pada area Perumahan Shilla at Sawangan.
Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok sebelumnya, yaitu Mohammad Idris dengan tembusan beberapa Dinas dan Badan Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok, serta Kepala Aparatur wilayah Sawangan dan Bojongsari. (Risky)



