Kasus Tunjangan DPRD Kab. Bekasi, Kejati Jabar Bakal Periksa Dewan Lintas Fraksi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai memeriksa deretan saksi kunci dari unsur sekretariat hingga anggota dewan lintas fraksi, menyusul penetapan dua tersangka utama.

Dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan Rahmat Atong, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan). Keduanya diduga berperan sentral dalam penetapan besaran tunjangan perumahan yang menyimpang dari ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar, Bandung, sepanjang pekan ini. Senin (5/1), penyidik memeriksa N, staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Selasa (6/1/2026), anggota DPRD dari PKS dan Gerindra dimintai keterangan. 

Pemeriksaan berlanjut Rabu (7/1/2026) terhadap NY dari Fraksi Golkar, MN dari PDI Perjuangan, serta H dari Gerindra.

Pemanggilan saksi dari lintas fraksi ini mengindikasikan penyidik tengah menelusuri proses kolektif pengambilan keputusan, termasuk pembahasan di internal DPRD dan peran masing-masing pihak dalam penetapan kebijakan tunjangan.

Kasus ini mencuat lantaran negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. Penyidik menduga pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi secara aktif menetapkan sendiri besaran tunjangan perumahan tanpa mengindahkan hasil kajian profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana diamanatkan regulasi.

Dalam konstruksi perkara, tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp41,8 juta per bulan, atau lebih tinggi Rp21,9 juta dari batas yang seharusnya berlaku berdasarkan ketentuan dan hasil penilaian independen. Selisih inilah yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Sumber internal penegak hukum menyebutkan, fokus penyidikan tidak hanya pada aspek penerimaan tunjangan, tetapi juga pada rantai proses administrasi dan politik.

"Siapa yang menginisiasi, menyetujui, serta mengesahkan kebijakan tersebut. Termasuk di dalamnya dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap rekomendasi KJPP,"ujarnya. Selasa (3/2/2026)

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jawa Barat belum mengumumkan adanya tersangka tambahan. Namun, pemeriksaan intensif terhadap anggota DPRD aktif dan unsur sekretariat membuka peluang pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan perluasan perkara jika ditemukan alat bukti baru.

Publik kini menanti kejelasan, apakah perkara ini berhenti pada dua tersangka atau berkembang menyeret aktor lain yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan tunjangan bermasalah tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini