![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Polemik 'sumbangan' yang terjadi di SMAN 4 Kota Bekasi.menjadi sorotan masyarakat. Pihak komite sekolah seolah semakin percaya diri meneruskan 'mengcolect' pada siswa disinyalir setelah bertemu dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. Dan seolah mendapat restu dari pihak KCD untuk meneruskan pungutan bernominal antara 2 sampai 4 juta per kelas per bulan.
Kondisi ini mungkin juga terjadi di sekolah negeri lain juga melakukan hal yang sama namun tidak ada keluhan yang sampai ke awak media.
Ini memicu sorotan serius, mengingat regulasi pendidikan secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
![]() |
| Percakapan komite di SMAN 4 Kota Bekasi yang intinya akan melanjutkan sumbangan bernominal yang sudah ditetapkan |
Pemanggilan pihak komte dan sekolah tersebut oleh KCD sejatinya merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan. Namun, keberlanjutan praktik penggalangan dana tersebut menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan serta kepatuhan sekolah terhadap aturan perundang-undangan.
Secara hukum, larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta ditegaskan kembali dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jelas tertuang bahwa pungutan dilarang apabila memenuhi unsur berikut:
Bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung
Ditentukan besarannya oleh sekolah atau komite sekolah
Ditentukan jangka waktu pembayarannya
Dikaitkan dengan layanan pendidikan, seperti, kegiatan belajar mengajar, penilaian akademik, kelulusan, pengambilan rapor, pendaftaran ulang dan menimbulkan tekanan sosial atau administratif kepada orang tua/wali murid.
Sekolah negeri yang telah menerima BOS dan/atau APBD/APBN secara hukum tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
Dengan kata lain, jika dana dipungut dengan skema “kesepakatan”, namun dalam praktik tidak ada ruang menolak, maka secara hukum tetap dikategorikan sebagai pungutan ilegal.
[cut]
![]() |
| Ilustrasi |
Meski pungutan dilarang, hukum masih membuka ruang bagi sumbangan, dengan syarat ketat seperti, sukarela sepenuhnya, tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktu pembayarannya, tidak ada sanksi bagi yang tidak memberi, lalu tidak mempengaruhi hak siswa dalam layanan pendidikan dan dikelola oleh Komite Sekolah, bukan sekolah secara langsung. Hanya saja pada titik tersebut jadi celah persoalan ketika anggota Komite justru bersikap sebagai alat legalisasi pungutan.
Permendikbud 75/2016 secara tegas melarang komite sekolah bertindak sebagai alat legalisasi pungutan, apalagi jika sumbangan dijadikan “kewajiban terselubung”.
![]() |
| Salah satu hasil Musyawarah Komite di salah satu kelas dengan menetapkan besaran 'sumbangan' |
Aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan kepada peserta didik, terutama jika bersifat wajib, ditentukan besarannya, maupun dikaitkan dengan layanan pendidikan.
Praktisi hukum pendidikan, Rizal Maulana, SH, menegaskan bahwa istilah “sumbangan” tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari larangan pungutan.
Secara yuridis, istilah “sumbangan” tidak dinilai dari namanya, melainkan dari cara dan dampaknya.
Jika dalam praktik ditemukan:
Ada daftar siswa/orang tua yang belum membayar
Ada target nominal per siswa
Ada tekanan psikologis atau administratif
Ada pengaitan dengan kegiatan sekolah
Maka sumbangan tersebut secara hukum berubah status menjadi pungutan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hukum pendidikan, yang dinilai bukan istilahnya, tapi praktiknya. Kalau ada penentuan nominal, tekanan kepada orang tua, atau pengaruh terhadap hak siswa, maka itu sudah masuk kategori pungutan dan jelas dilarang,” ujar Rizal saat dimintai pendapat, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, sumbangan hanya dibenarkan jika benar-benar bersifat sukarela, tanpa target, tanpa batas waktu, dan tidak menimbulkan konsekuensi apa pun bagi siswa yang tidak berpartisipasi.
“Begitu sumbangan berubah menjadi kewajiban terselubung, apalagi dilembagakan melalui komite sekolah, maka secara hukum itu melanggar Permendikbud 75 Tahun 2016,” tegasnya.
Rizal juga menilai keberlanjutan praktik tersebut meski sudah ada pemanggilan KCD berpotensi membuka ruang sanksi administratif.
“Kalau pembinaan tidak diikuti dengan kepatuhan, maka sanksi administratif hingga evaluasi kepala sekolah bisa diberlakukan. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, aparat pengawas internal dan penegak hukum dapat masuk,” katanya.
Konsekuensi Hukum bagi Sekolah
Sekolah negeri yang tetap melakukan pungutan berpotensi dikenai:
Sanksi administratif (teguran, pembinaan, hingga pencopotan kepala sekolah)
Audit penggunaan dana BOS/APBD
Laporan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan
Sementara itu, sekolah negeri pada dasarnya telah menerima pembiayaan operasional melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dukungan APBD/APBN, sehingga secara normatif tidak dibenarkan lagi menarik biaya dari peserta didik untuk kebutuhan pendidikan dasar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak KCD terkait langkah konkret yang akan diambil menyikapi praktik tersebut. Publik kini menunggu, apakah pemanggilan hanya berujung imbauan, atau benar-benar diikuti dengan penegakan aturan.(*)






