Tewasnya 9 Orang Saat Pesta Miras, Polres Subang Amankan 2 Tersangka

Redaktur author photo
Polres Subang saat menggelar jumpa pers didampingi pimpinan Forkopimda Subang

inijabar.com, Subang- Tewasnya sembilan orang akibat pesta miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi merek Kuku Bima EnerG. Demikian diungkapkan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dihadapan awak media pada Sabtu 14 Februari 2026.

Dalam jumpa pers tersebut Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres, serta jajaran pejabat utama.

Dony mengatakan, pesta miras dilakukan korban pada Minggu (8/02/2026). Tak lama setelah itu, korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.

Para korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun hingga Rabu (11/02/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Data terakhir per 13 Februari 2026 mencatat sembilan orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. sebagai pemilik toko di Kabupaten Subang yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut,"ujar Dony.

Pesta miras itu dilakukan di gudang milik tersangka dan toko tempat penjualan. Dari lokasi, petugas mengamankan 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat berikut STNK.

"Hasil pendalaman sementara menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan tersebut bersifat lintas wilayah,"ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Dony, para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,”ungkapnya. (Sri.MS)

Share:
Komentar

Berita Terkini