Antisipasi Penyalahgunaan WFH, Bupati Karawang Akan Perketat Sistem Monitoring

Redaktur author photo
Bupati Karawang Aep Syaepuloh

inijabar.comn Karawang- Penerapan kebijakan WFH (work from home) satu hari dalam sepekan bagi ASN di Kabupaten Karawang  rencananya jatuh pada hari Rabu. Namun regulasinya masih menunggu pemerintah pusat.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, pihaknya menunggu instruksi dari Kemendagri yang kemungkinan mulai diterapkan pada 1 April 2026.

“Kita sudah mempersiapkan (WFH) pemerintah daerah. Nah tentunya kita tinggal menunggu surat nanti kan dari Pak Kemendagri. Kalau hari, kemungkinan.. kemungkinan ya, hari Rabu,” ujar Aep. Jumat (27/3/2026).

Aep menyatakan, selain WFH, penghematan penggunaan kendaraan dinas juga akan dilakukan. Para ASN, kata dia, diimbau beralih menggunakan transportasi umum, transportasi daring, atau bersepeda saat berangkat ke kantor.

Kebijakan ini, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh daerah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.

Penerapan WFH, lanjut dia, tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Sejumlah layanan publik yang bersifat dasar dipastikan tetap berjalan normal dan tidak masuk skema WFH.

“Seperti DPMPTSP untuk perizinan, Disdukcapil, tenaga kesehatan, dan sektor pendidikan, itu tidak mungkin WFH karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat,” terangnya.

WFH kemungkinan hanya diterapkan di perangkat daerah tertentu, seperti bagian Sekretariat Daerah (Setda) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Aep juga akan mengatur  regulasinya, untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan WFH sebagai “cuti terselubung”, Pemkab Karawang akan memperketat sistem monitoring dan evaluasi kinerja ASN.

Setiap pegawai tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja serta melakukan absensi melalui sistem yang telah disiapkan oleh BKPSDM.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini