Dugaan Gadai Mobil, Akhirnya Ketua RT Ini Resmi Laporkan Handiyana ke Polres Metro Depok

Redaktur author photo

 

Kasno saat menunjukan nomor laporan kasusnya.

inijabar.com, Depok – Ketua RT Kasno akhirnya resmi melaporkan Atet Handiyana Juliandri Sihombing  ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Maret 2026 terkait  dugaan tindak pidana penipuan modus gadai mobil fiktif.

Laporan tersebut teregister, dengan nomor surat : LP/B/487/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan  dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU 1/2023 dan 486 KUHP yang terjadi di Jalan Raya KSU No.7, Klinik Tirta Husada, Sukmajaya, Kota Depok.

Kasno mengungkapkan, kerugian materiil yang dialaminya dalam kasus tersebut mencapai Rp 40 juta. Meski sempat menerima somasi dari pihak kuasa hukum terlapor. Kasno menegaskan bahwa dirinya telah menjawab somasi tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Terkait upayanya sebelum melapor ke polisi, Kasno menjelaskan bahwa  pada 9 Maret 2026 pukul 21.00 WIB HS dengan dirinya memohon bantuan dari salah satu PNS di RSUD ASA, Tapos, Kota Depok yang diketahui merupakan istri dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, agar ada niat dan itikad baik.

Kasno mengatakan, sempat bersama Terlapor membicarakan secara baik-baik untuk mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut dengan bagaimana agar bisa segera mengembalikan kekurangan uang gadai miliknya.

“Apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan. Namun dikarenakan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, diduga tidak punya niat dan itilad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saya secara pribadi memberikan somasi hingga dua kali tanpa ada tanggapan dan jawaban dari Terlapor,” ungkap Kasno.

Hingga akhirnya pada 15 Maret 2026, dirinya sebagai pihak yang dirugikan mengambil langkah hukum  dengan melaporkan Atet Handiatna Juliandri Sihombing ke Polres Metro Depok.

Kasno juga memuji kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan kooperatif dalam perihal menangani laporannya.

"Apresiasi dan penghormatan yang setinggi tingginya saya berikan kepada Polres Metro Depok beserta jajaranya. Walaupun laporan saya pas hari libur jam kerja Polres Metro Depok Depok tepat waktu, begitu cepat tanggap serta pelayanan yang sangat humanis melayani saya,” kata Kasno.

Kasno menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti pada proses pidana saja. Dirinya juga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan di ranah perdata.

"Jika nantinya proses hukum saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing divonis bersalah oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang mulia para hakim Pengadilan Negeri Kota Depok. Maka saya akan tetap melanjutkan langkah hukum gugatan Perdatanya di pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, untuk menuntut saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini