![]() |
| Situasi saat sidang PTUN Jakarta berlangsung |
inijabar.com, Jakarta - Sidang gugatan yang dilayangkan ratusan karyawan dan penghuni Ruko Marinatama terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Diketahui, adapun gugatan tersebut terkait adanya dugaan cacat prosedur, dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di lahan tersebut.
Persoalan ini bermula dari adanya perbedaan pemahaman terkait status kepemilikan lahan. Warga menduga, ada ketidaksesuaian antara janji awal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saat transaksi pada tahun 1997, dengan realita terbitnya SHP atas nama pihak lain yang dinilai bersifat sepihak.
Kuasa hukum penghuni Ruko Marinatama, Subali, S.H, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kontradiksi, antara dokumen administratif dengan fakta pemanfaatan lahan di lapangan.
"Dugaan kami, prosedur penerbitan objek sengketa (SHP 477) ini, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara administratif, SHP diperuntukkan bagi kepentingan publik atau negara, namun faktanya sejak tahun 2000 lahan tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi kawasan komersial atau rukan," ujar Subali usai persidangan di PTUN.
Ketidakpastian hukum atas status lahan itu, dinilai berdampak langsung pada stabilitas usaha di kawasan Mangga Dua tersebut. Subali menyebut, adanya kekhawatiran dari para penghuni dan karyawan terkait kelangsungan bisnis mereka.
"Muncul kekhawatiran akan adanya upaya pengosongan, yang membuat aktivitas usaha tidak kondusif. Jika ini terus berlanjut, diduga akan memicu gelombang PHK terhadap karyawan yang bekerja di sana," ungkapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menanggapi adanya laporan warga mengenai dugaan intimidasi di lapangan, seperti pembatasan akses masuk yang dinilai menghambat operasional ruko. Meski begitu, pihak penggugat masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait hal tersebut.
Dalam agenda sidang hari ini yang sejatinya mendengarkan saksi fakta, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan, guna melengkapi dokumen pendukung dari pihak terkait.
"Sidang ditunda karena ada berkas yang perlu dilengkapi oleh penggugat intervensi. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 April 2026 mendatang," jelas Subali.
Subali berharap, majelis hakim dapat secara objektif menilai fakta-fakta persidangan, terutama mengenai status pembangunan ruko yang diduga dilakukan oleh pihak swasta (Penhil) sejak tahun 1997 karena keterbatasan anggaran negara saat itu.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian majelis hakim, untuk melihat apakah fakta-fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran, dalam prosedur konversi tanah negara atau tidak," pungkasnya.
Publik kini menanti putusan majelis hakim PTUN Jakarta pada April mendatang, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, bagi ratusan karyawan dan pengusaha yang menggantungkan nasibnya di kawasan tersebut. (Pandu)




