![]() |
| H.Bambang Sunaryo SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Masturo |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Masturo dan dua anak angkatnya sendiri yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu 11 Maret 2026.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi ini dipimpin Majelis Hakim Mahartha Noerdiansyah, SH, bersama Vita Deliana, S.H., M.H. dan Rozqi Hanindya Putri, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Zulfah, Salwa serta Ega Larasati dan saksi Viandra Nafa Syahra Helmi.
Kesaksian para saksi termasuk saksi korban dinilai oleh H.Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum Masturo penuh kejanggalan.
"Itu saksi Zulfa katanya stres tapi aktif di BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan organisasi kemahasiswaan kegiatan tidak terganggu dan berprestasi IPK 3,78 kuliah 3.5 tahun. Pernyataan Zulfa janggal dan kesaksian palsu di bawah sumpah,"ujar Bambang Sunaryo.SH saat dikonfirmasi. Rabu (11/3/2026).
Dia juga menilai hal yang sama pada saksi korban Salwa yang mengaku disetubuhi berkali-kali bukan hanya dengan Terdakwa tapi sama orang lain juga.
"Pernyataan Salwa itu, katanya disetubuhi berkali kali tetapi bukan sama ustadz saja ada beberapa orang' lupa ga ingat. Ini aneh,"ucapnya.
Bambang juga menyesalkan JPU menghadirkan saksi Ega Larasati di persidangan padahal terbukti saksi tersebut hanya mendapat informasi dari orang lain.
"Kesaksian Ega sangat mentah karena hanya dengar cerita bukan melihat langsung hanya cerita katanya,"tutur Bambang kesal.
Yang tak kalah janggal saat saksi Viandra Nafa syahra Helmi yang dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
"Kalau Viandra ini seorang ASN di Pemkot Bekasi yang kebetulan ibu dari Salwa bekerja di rumah ibu nya Viandra. Ini (Viandra) orang Pemkot berdrama seolah tahu cerita padahal tidak kenal dengan Salwa. Inti nya bisa disimpulkan Meraka para saksi korban dan saksi lain, bersaksi palsu di bawah sumpah,"terang Bambang.
"Saya akan buat laporan polisi untuk para saksi yang telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di pengadilan,"pungkasnya.(*)




