![]() |
| Petugas Polresta Cirebon saat merazia miras |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Sebanyak 363 botol minuman keras (miras) berbagai merk termasuk jenis ciu diamankan dalam razia yang digelar Polresta Cirebon.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, bahwa para penjual miras tersebut langsung diproses tipiring.
"Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Senin (6/4/2026)
Imara mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya. (Fi)



