![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah. Fokus utama penertiban kali ini menyasar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara sengaja memalsukan identitas kendaraan dinas.
Adapun langkah tersebut, diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas negara, yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyatakan bahwa penertiban itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi, untuk mendisiplinkan aparatur di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Saat sekarang kita sedang dalam penataan dan penertiban untuk meningkatkan disiplin bagi para aparatur. Yang pertama adalah melakukan penertiban terkait penggunaan plat double, yang harusnya merah kemudian dijadikan hitam atau putih," ujar Yudianto di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (20/4/2026).
Yudianto menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan masyarakat, untuk mempersempit ruang gerak oknum yang melanggar. Laporan warga melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok, kini menjadi salah satu sumber data verifikasi aset.
"Masyarakat saat ini sudah paham media sosial. Begitu ada laporan, data dari BPKAD akan menunjukkan itu kendaraan milik siapa, lalu kita lakukan pemanggilan," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan fisik di lapangan. Bagi ASN yang terjaring, Satpol PP memberikan batas waktu 14 hari, untuk mengembalikan plat nomor sesuai aslinya.
"Kita berikan teguran pertama agar platnya segera diganti. Apabila nanti masih kita dapati di jalan dengan nomor yang sudah kita data, maka akan kita lakukan penindakan," kata Nesan.
Jika teguran tersebut diabaikan atau pelanggaran dilakukan berulang kali, Satpol PP akan merekomendasikan pencabutan hak pinjam pakai kendaraan dinas tersebut kepada BPKAD.
"Kita minta ke BPKAD untuk surat pencabutan. Setelah kita dapati berulang, berarti pencabutan. Janganlah sampai malu-maluin," pungkas Nesan.
Melalui langkah konsisten tersebut, Pemkot Bekasi berharap marwah aparatur sipil negara tetap terjaga, dan penggunaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik. (Pandu)



