![]() |
| Sidang sengketa lahan di PN Jakarta Selatan |
inijabar.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras yang dipimpin oleh Yuli Yanti Hutagaol tengah mendalami indikasi pemalsuan terhadap 38 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga menyeret nama PT Bank Mega Tbk.
Salah satu temuan krusial yang mencuat pada SHM Nomor 3035 berfokus pada sejumlah kejanggalan, mulai dari tanda tangan yang diragukan keasliannya hingga ketidaksinkronan kronologi penerbitan dokumen.
Sebagaimana diketahui langkah hukum tegas yang diambil Tim Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, membawa kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri melalui laporan yang teregister dengan nomor : LP/B/149/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Bahkan guna memperkuat bukti di persidangan, tim kuasa hukum juga tak tanggung-tanggung telah menggandeng Pakar Telematika, Roy Suryo untuk melakukan analisis forensik terhadap aspek grafis dan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut.
Yuli Yanti Hutagaol mengatakan untuk membuktikan keraguan tersebut, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi fakta, yakni Cerri Liesmeini (sekretaris pribadi Derek) dan Tukiman (petugas pemeliharaan kantor).
“Tadi keterangan dari saksi fakta, bahwa tanda tangan dari Pak Derek itu tidak seperti itu, sepengetahuan dari saksi fakta yang sudah bekerja sebagai sekretarisnya Pak Derek Prabu Maras. Jadi selama beliau bekerja, tidak pernah mengetahui tanda tangan Pak Derek seperti itu,” ujar Yuli Yanti Hutagaol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Selain masalah kerancuan pada tanda tangan, Yuli menjelaskan pihaknya menyoroti alur administratif yang dianggap tidak masuk akal secara hukum. Menurutnya, dirinya menemukan adanya dokumen yang terbit mendahului proses jual beli yang sah.
"Ini kan, surat pernyataannya ini, contohnya SHM nomor 3035 itu baru terbitnya itu 6 Juli. Sudah dibuat pada tanggal 6 Juli 2006. Sementara Akta Jual Beli (AJB) nya saja baru dilakukan 8 Agustus 2006, gitu loh. Jadi kuat sekali nih dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Yuli.
Sementara menanggapi permintaan sebagai saksi ahli Pakar Telematika. Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya akan menyanggupi kesiapannya untuk menelaah bukti-bukti yang ada.
“Saya tadi terima permohonan secara lisan. Insyaallah nanti begitu kita konsultasi, saya akan lihat ada di mana saya bisa masuk karena ada persoalan forensik tanda tangan dan juga grafis,” jelas Roy Suryo.
Lebih lanjut Roy Suro menambahkan dirinya akan memverifikasi sejauh mana dapat memberikan kontribusi teknis.
“Maka nanti saya akan lihat dulu sejauh mana itu bisa saya bantu," ucapnya.
Roy Suryo juga menegaskan bahwa pemeriksaan keaslian tanda tangan memiliki metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara forensik.
“Memang hal seperti itu bisa di periksa dan ada ilmunya, ilmu sidik jari dan tanda tangan itu ada ilmunya. Jadi Insyaallah saya siap dan bersedia,” katanya.
Sementara itu, Derek Prabu Maras menyatakan bahwa pihaknya secara resmi membantah keberadaan empat surat pernyataan tertanggal antara tahun 2003 hingga 2006 pada Januari lalu.
Adapun keempat surat pernyataan yang dibantah tersebut diantaranya yakni,
1. Nomor Pendaftaran 1638/PEND/NOT/VIII/2025 (Surat pernyataan tertanggal 6 Juli 2006).
2. Nomor Pendaftaran 1637/PEND/NOT/VIII/2025 (Surat pernyataan tertanggal 10 Oktober 2005).
3. Nomor Pendaftaran 1636/PEND/NOT/VIII/2025 (Surat pernyataan tertanggal 15 Juli 2005).
4. Nomor Pendaftaran 1635/PEND/NOT/VIII/2025 (Surat pernyataan tertanggal 17 Januari 2003).
Dokumen-dokumen yang sebelumnya terdaftar di bawah notaris Dr. Yurisa Martanti tersebut telah dibantah dengan adanya surat penolakan dari Notaris Melissa Bianca Phrisckylla dengan nomor 20/waarmerking/IV/2026.
Diketahui, objek sengketa tanah berupa 38 SHM milik Derek Prabu Maras ini berlokasi di kawasan strategis Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. (Risky)



