![]() |
| Ilustrasi |
inijabar,com. Garut – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Garut Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan sekadar rutinitas administratif antara eksekutif dan legislatif, LKPJ kali ini menjadi ujian krusial bagi DPRD Garut untuk membuktikan fungsinya dalam menguji efektivitas, efisiensi, dan keselarasan anggaran terhadap kebutuhan riil rakyat. Pemerhati Kebijakan, Dudi Supriadi, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ ini tidak boleh terjebak pada dikotomi "menerima atau menolak".
Menurutnya, fokus utama harus tertuju pada sejauh mana APBD senilai Rp5,1 triliun tersebut mampu menghadirkan outcome nyata.
Bedah Angka: Belanja Operasional yang Mendominasi Melihat postur realisasi anggaran yang mencapai Rp4.966.000.977.076, Dudi menyoroti ketimpangan yang mencolok antara belanja operasional dan belanja modal.Laporan Investigasi Garut Belanja Operasional: Rp3.832.202.060.699 Belanja Modal: Rp355.434.827.844.
"Angka ini bicara banyak. Ketika belanja operasional menyedot hampir 77% dari total realisasi, sementara belanja modal yang menyentuh langsung infrastruktur publik hanya dikisaran 7%, publik patut bertanya: apakah mesin birokrasi lebih sibuk 'menghidupi diri sendiri' ketimbang membangun daerah?" ungkap Dudi.
Teka-Teki Silpa Rp202 Miliar: Gagal Rencana atau Gagal Serap?
Satu poin paling krusial yang harus dikejar DPRD adalah munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp202.798.368.344. Dudi menilai angka ini merupakan "rapor merah" dalam aspek manajerial jika tidak dijelaskan secara transparan.
"Bagaimana Silpa sebesar Rp202 miliar bisa terjadi di tengah keterbatasan anggaran pembangunan? Ini adalah paradoks. Apakah ini buah dari perencanaan yang terlalu melangit namun tidak realistis, atau akibat penyerapan yang buruk di tingkat SKPD? DPRD harus menelusuri ini hingga ke akarnya," terangnya.
Ia menambahkan, kegagalan serapan seringkali bersembunyi di balik kendala teknis, padahal masalah sebenarnya sering kali berakar pada: Perbedaan Satuan Standar Harga: Yang memicu keraguan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengeksekusi anggaran.
Proyeksi Kegiatan Terlalu Tinggi: Target yang dipasang tidak sinkron dengan kemampuan eksekusi di lapangan. Keterlambatan Pengadaan Barang dan Jasa: Penyakit tahunan yang tak kunjung sembuh, menyebabkan banyak proyek digarap terburu-buru di akhir tahun.
Lemahnya Koordinasi Antar-Satuan Kerja: Ego sektoral yang menghambat penyelesaian program lintas dinas.
Dudi mendorong Pansus LKPJ DPRD Garut untuk menguji keselarasan realisasi anggaran dengan payung hukum yang ada, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, hingga Permendagri No. 77 Tahun 2020.
"DPRD harus jeli melihat apakah anggaran ini sudah sesuai dengan RKPD 2025 dan RPJMD 2025-2030. Jangan sampai ada 'penyelundupan' program yang tidak berkorelasi dengan visi jangka menengah daerah," tambahnya.
Rekomendasi Strategis: Bukan Sekadar Catatan di Atas Kertas Sebagai masukan untuk tahun anggaran mendatang, Dudi menekankan perlunya Rekomendasi DPRD yang berkualitas, yang mencakup: Identifikasi Kendala: Menelusuri secara spesifik mengapa kode rekening (kodrek) tertentu sering bermasalah.
Inovasi Pelayanan Publik: Mendorong digitalisasi sistem untuk meminimalisir keterlambatan pengadaan.
Arahan Spesifik: Memberikan 'obat' yang pas untuk setiap masalah per dinas, bukan sekadar imbauan normatif.
“Keputusan DPRD atas LKPJ ini harus menjadi dokumen perbaikan. Rakyat Garut tidak butuh angka-angka indah di atas kertas; mereka butuh manfaat yang bisa dirasakan di meja makan dan di jalan raya. Saatnya DPRD bekerja optimal, bukan hanya menjadi stempel bagi eksekutif,” pungkas Dudi.(ujang)



