Dari Tragedi SPBE Cimuning, Hanya 2 dari 6 Korban Jiwa yang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur author photo
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, A. Fauzan

inijabar.com, Kota Bekasi - Rendahnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam usai tragedi ledakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Cimuning.

Data terbaru menunjukkan, baru sekitar 45 persen pekerja di wilayah tersebut yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, A. Fauzan mengungkapkan, dari total 1,2 juta angkatan kerja di Kota Bekasi, baru sekitar 517.000 pekerja yang memiliki perlindungan jaminan sosial.

"Masih ada pekerjaan rumah besar. Kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar coverage ini bisa terus ditingkatkan," ujar Fauzan usai menyerahkan santunan secara simbolis di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (20/4/2026).

Ketimpangan perlindungan tersebut terlihat jelas, pada penanganan korban jiwa dalam insiden ledakan SPBE Cimuning. Dari enam orang yang meninggal dunia, hanya dua orang yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Fauzan menjelaskan, kedua korban tersebut merupakan seorang petugas keamanan dan seorang pegawai yang sedang bertugas saat kejadian. Status kepesertaan mereka membuat seluruh biaya perawatan medis selama lima hari di RS Primaya Timur, yang mencapai Rp 100 juta, ditanggung sepenuhnya oleh negara.

"Pada saat kejadian mereka sedang melaksanakan tugas. Selain biaya perawatan, kami juga memberikan santunan tunai kepada ahli waris karena korban meninggal akibat kecelakaan kerja," tegasnya.

Adapun ahli waris korban atas nama Jaimon menerima santunan sebesar Rp 203 juta, sementara keluarga petugas keamanan menerima Rp 188 juta. Sebaliknya, empat korban lain yang merupakan warga sekitar dipastikan tidak mendapatkan santunan serupa karena belum terdaftar sebagai peserta.

Melihat fakta tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meminta Pemerintah Kota Bekasi, untuk mempercepat program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Fauzan berharap, adanya dukungan regulasi yang lebih kuat dari eksekutif untuk melindungi pekerja, terutama di sektor informal.

Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal). Program itu diharapkan, mampu menyisir pekerja mandiri yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.

"Harapannya ada dukungan dari Wali Kota Bekasi untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja informal agar kejadian serupa tidak meninggalkan beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan," pungkas Fauzan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini