![]() |
| Barang bukti narkoba |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Seorang pria berinisial OP (35) tak berkutik saat diamankan jajaran kepolisian dalam operasi terkait dugaan narkoba jenis sabu yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan pada malam hari, saat pelaku diduga tengah menjalankan aktivitasnya. Tanpa perlawanan berarti, OP langsung digelandang petugas berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu siap edar.
Selain itu, turut disita barang lain seperti handphone, pakaian, lakban, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Petugas langsung mengamankan satu orang laki-laki berikut seluruh barang bukti guna proses lebih lanjut,” ujar Imara, Selasa (31/3/2026).
Saat ini, tersangka OP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
Tak menutup kemungkinan, penangkapan ini akan membuka rantai peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, OP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat pun menanti pelaku.
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami minta peran aktif masyarakat. Segera laporkan melalui Call Center 110, setiap informasi pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang merusak generasi muda.(*)




