Dipecat Sepihak Usai Sakit Stroke, Pekerja Landscape Pemkot Bekasi Tuntut Keadilan

Redaktur author photo
Salah satu landscape di Pemkot Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Nasib malang menimpa RE, seorang pekerja bagian landscape di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang telah mengabdi selama sembilan tahun di bidang tersebut.

Ia mengaku diberhentikan secara sepihak, oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tempatnya bernaung, PT Airkon Pratama (AP), tanpa prosedur yang jelas.

Pemberhentian tersebut mencuat ke publik, setelah RE membeberkan kronologi pemecatan dirinya, yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

RE menceritakan, insiden itu bermula saat dirinya harus menjalani perawatan medis, akibat serangan stroke pada akhir Maret 2026. Meski telah menyerahkan surat keterangan rawat inap kepada pihak perusahaan melalui pengawas lapangan, posisinya justru digantikan oleh orang lain saat ia kembali bekerja.

"Saya sakit stroke dua minggu, surat rawat inap sudah saya kasih ke leader. Pihak PT juga sempat besuk ke rumah. Tapi pas saya mulai pulih dan paksain masuk kerja, habis nyapu saya langsung dipanggil dan dipecat begitu saja," ujar RE saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Ironisnya, pemecatan yang terjadi pada Senin (13/4/2026) tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh jajaran pengawas lapangan (Chief, Supervisor, dan Leader), tanpa adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi maupun prosedur tanda tangan.

Selain proses pemecatan yang janggal, RE juga menyoroti transparansi PT Airkon Pratama, sejak mengambil alih manajemen dari vendor sebelumnya, PT SimGroup (SG), pada awal 2024. Selama bekerja di bawah naungan PT AP, RE mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja.

"Dari zaman Wika sampai PT SimGroup, kontrak dan tata caranya aman. Cuma di jaman Airkon ini yang beda. Kami tidak dikasih kontrak," tegasnya.

Persoalan tidak berhenti di situ. Hak-hak pasca-kerja RE pun kini terkatung-katung. Pihak perusahaan disebut meminta RE menunggu hingga tiga bulan, untuk pengurusan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan guna pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Paklaring.

RE menduga, ada praktik tidak sehat di balik pemberhentian dirinya. Ia mensinyalir posisinya sengaja diganti oleh tenaga kerja baru, yang dibawa oleh pihak internal perusahaan.

"Kayaknya sengaja mau masukin orang buat gantiin saya. Orang baru penggantinya ada dua, kayanya bawaan orang dalam," ungkap RE dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi potret buram perlindungan tenaga kerja kontrak di lingkungan instansi pemerintahan Kota Bekasi, di mana prosedur operasional standar (SOP) diduga kerap diabaikan oleh penyedia jasa tenaga kerja. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini