![]() |
| Direktur PT MPM, Miftah Sunandar tunjukkan bukti-bukti dokumen kepemilikan rumah usai penuhi panggilan klarifikasi, di Polres Metro Depok, Jumat (17/4/2026). inijabar/Risky Andrianto |
inijabar.com, Depok – Direktur PT Miftah Putra Mandiri (MPM) Grup, Miftah Sunandar memenuhi pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi di Mapolres Metro Depok pada Jumat (17/4/2026) terkait laporan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pada bangunan rumah di Jalan Raya Sawangan No. 1 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Sawangan.
Konflik lahan tersebut dilaporkan ke polisi oleh konsumen perumahan Panorama Putra Mandiri, Apip Budiman, dengan nomor : LP/B/2377/XII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Desember 2025 terkait dugaan terjadinya Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Miftah mengaku dipanggil hanya sebagai saksi bukan sebagai pihak terlapor. Hal ini diketahui, setelah dia memenuhi pemanggilan perihal klarifikasi oleh penyidik Harda Satreskrim Polres Metro Depok tersebut.
“Karena ada isu yang tidak bagus kemarin. Pertama, hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi, itu dulu nih. Yang melapor Apip dan terlapor atas nama berinisial RP, jadi dia (Apip Budiman-RED) beli rumah di perumahan saya, Panorama Putra Mandiri dengan harga Rp560 juta yang membelinya tidak ke PT MPM tapi ke saudara RP pada 2023, dan baru membayar Rp60 juta, tapi rumahnya sudah dihuni oleh Apip Budiman,” kata Miftah.
Miftah menyatakan, sudah pernah memberikan kesempatan pada Apip dengan melayangkan surat pemanggilan pada Desember 2025 untuk klarifikasi. Namun Apip Budiman tak pernah mengindahkan pemanggilan tersebut.
“Untuk datang ke kantor MPM untuk saya klarifikasi dia beli rumah itu ke siapa? dia mengaku katanya sudah memberikan uang Rp60 juta sampai Rp80 juta, oke itu anggap ada atau tidak ada. Kemudian dia menguasai rumah kami, kan harusnya bayar sisanya dulu Rp500 juta,” ungkap Miftah.
Bukannya datang untuk menyelesaikan pembayaran pelunasan, Miftah bilang justru Apip Budiman malah menguasai unit rumah yang dimilikinya tersebut hingga saat ini selama tiga tahun.
“Kalau dia membeli harusnya kan ada sertifikat rumahnya yang dia miliki, kemudian harus ada perjanjian jual belinya oleh kami. Dan dia juga harus ada berita acaranya setelah menerima rumahnya, itu baru resmi. Makanya hari ini kami datang, kami klarifikasi tidak ada itu semuanya,” terangnya.
Miftah menambahkan pihaknya justru mempertanyakan balik bukti-bukti dasar seperti apa yang bisa ditunjukkan bahwa saudara Apip Budiman memang sudah membeli rumah tersebut.
“Mana dasar-dasarnya? kalau memang membeli dia harus sudah lunas, kalau kita mau huni rumah, kita harus lunas dulu dong baru dia bisa menghuni rumah. Katanya baru bayar Rp60 juta kurang lebih sekian, jadi dia harus bayar lunas dulu, baru dia memahami rumah dan surat-suratnya harus jelas. Terus ada kwitansinya, harus ada sertifikatnya, harus ada berita acara serah terima rumahnya, tapi ini tidak ada semuanya,” bebernya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Depok ini pun mengancam akan melaporkan balik Apip Budiman, karena dianggap telah merugikan pihaknya. Dan juga meminta kepada Apip Budiman untuk segera mengosongkan rumah yang ditempatinya, apabila tak memenuhi surat pemanggilan pihak Manajemen PT MPM-RED selama 3 x 24 jam.
“Dengan berat hati, karena ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan kami PT Miftah Putra Mandiri dan saya sebagai Ketua Kadin Depok. Kami akan melaporkan dua pasal yakni Pasal 167 tentang masuk perkarangan rumah orang lain tanpa izin dan Pasal 385 penguasaan atau penggelapan hak atas tanah atau properti milik orang lain,” ujar Miftah dalam keterangannya kepada awak media. Jumat (17/4/2026)
Saat ditanya kapan batas waktu pelapor harus keluar dari rumah tersebut. Miftah menyerahkan hal tersebut pada kuasa hukumnya.
"Kami juga meminta ganti rugi kepada dia selama menguasai rumah kami selama tiga tahun sebesar Rp300 juta,” katanya.(Risky)



