![]() |
| Dirut PT.BDS saat dibawa dari Kejari Kabupaten Bandung ke tahanan |
inijabar.com. Kabupaten Bandung - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Yanuar Budinorman, Selasa (14/4/2026).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam kasus pengadaan ayam potong boneless bagian dada pada 2024 dengan nilai mencapai lebih dari Rp128,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mewakili Kepala Kejari Nurmajayani, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 41 saksi. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp128.524.958.010,” ujar Fakhri dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka terhadap Yanuar Budinorman dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tertanggal 14 April 2026. Usai ditetapkan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik.
Selain Yanuar, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya. Namun, tersangka C saat ini telah lebih dulu ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, dalam perkara berbeda.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, seiring pengembangan penyidikan yang terus dilakukan,” tambah Fakhri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan ayam boneless antara PT BDS dengan 19 vendor yang kemudian melibatkan PT Cahaya Frozen Raya.
Menurutnya, PT BDS tidak melakukan verifikasi terhadap kondisi keuangan maupun kelayakan mitra kerja sebelum menjalin kerja sama.
“Hal ini menjadi bentuk kelalaian sekaligus penyalahgunaan kewenangan dari Dirut PT BDS, yang berujung pada ketidaksanggupan pembayaran kepada para vendor,” jelas Wawan.
Akibatnya, para vendor mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Hingga kini, tersangka Yanuar Budinorman disebut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Terkait lamanya penanganan perkara, Wawan menegaskan proses penyidikan harus menunggu hasil audit resmi kerugian negara sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Kasus ini juga berpotensi berkembang ke tindak pidana korupsi, mengingat PT BDS merupakan BUMD yang menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung.(*)



