Dugaan Pemalsuan Dokumen TKI di Bantargebang Mencuat, Polisi Diminta Bertindak

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Praktik dugaan penipuan administrasi dalam proses pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini menjadi sorotan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja berinisial PT PJP, diduga terlibat dalam praktik pembuatan dokumen palsu, guna meloloskan calon pekerja ke luar negeri.

Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait penggunaan dokumen kependudukan yang tidak valid, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga surat izin desa yang diduga dimodifikasi untuk memenuhi syarat administrasi pemberangkatan.

Dugaan Instruksi dari Kantor Pusat.

Rekan dari pelapor berinisial ES, Didik Harian, mengungkapkan bahwa praktik ini diduga dikendalikan dari kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Bantargebang. Menurutnya, terdapat perintah terstruktur untuk mengubah data calon TKI, seperti tahun kelahiran dan status perkawinan.

“Ada dugaan instruksi dari staf di kantor pusat Bantargebang, misalnya inisial I, yang meminta penyediaan dokumen palsu kepada cabang. Dokumen seperti KTP dan KK diubah datanya agar sesuai dengan kebutuhan persyaratan di negara tujuan, seperti Taiwan,” ujar Didik melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2026).

Modus Manipulasi Data Kependudukan.

Didik menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), melainkan dibuat oleh oknum swasta penyedia jasa dokumen berinisial T.

“Modusnya adalah mengubah identitas aslinya. Misalnya, yang bersangkutan belum menikah, tetapi di dokumen dibuat berstatus kawin agar bisa berangkat. Jika dicek ke data kependudukan asli, tentu tidak akan sinkron,” ungkapnya.

Proses Hukum Dinilai Jalan di Tempat.

Persoalan itu sebenarnya telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, Didik menyebutkan bahwa hingga saat ini proses hukum terhadap pimpinan perusahaan berinisial WK terkesan jalan di tempat. Ia menduga, adanya pengaruh kuat dari pihak perusahaan yang membuat kasus ini sulit menyentuh level pimpinan tertinggi.

Di sisi lain, ES yang sebelumnya merupakan kepala cabang di daerah, kini tengah menjalani masa hukumannya terkait kasus penggunaan uang perusahaan. Namun, Didik menegaskan, ES siap menjadi saksi kunci atau saksi mahkota, untuk membongkar praktik pemalsuan dokumen yang telah berlangsung lama di PT PJP.

Laporan Dugaan TPPO ke Mabes Polri.

“Kami sudah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini ke Mabes Polri, karena adanya unsur pemalsuan dokumen. Kami menunggu momentum setelah ES bebas murni pada Juni mendatang, untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan yang lebih lengkap,” tegas Didik.

inijabar.com membuka ruang kepada perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran administratif dalam industri penyaluran tenaga kerja, yang menuntut pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait di Kota Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini