![]() |
| Barang bukti sejumlah motor hasil pencurian |
inijabar.com, Subang- Aksi nekat komplotan pencuri motor di Subang akhirnya berujung di balik jeruji. Tiga pria berinisial DI (45), IA (47), dan M (45) tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang usai terlibat kasus curanmor di wilayah Purwadadi.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit Honda Beat Street milik warga di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta. Motor tersebut digasak pelaku pada pagi hari, Senin (3/11/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, waktu di mana sebagian warga tengah beraktivitas.
Meski motor dalam kondisi terkunci stang, komplotan ini rupanya sudah siap. Berbekal kunci palsu jenis letter T, mereka merusak sistem pengaman dan membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit.
“Peran mereka berbeda, ada yang eksekutor, ada juga yang mengawasi situasi sekitar,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bukan tanpa proses panjang. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (23/4/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Rancabango dan Wanakerta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi kejahatan mereka. Mulai dari satu unit motor hasil curian, kunci letter T dan Y, hingga beberapa mata kunci dan kunci kontak.
Dony mengatakan, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama.
Dony pun mengingatkan warga agar tak lengah.
“Gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kalau melihat hal mencurigakan, segera lapor,” tegasnya.(SriMS)



