![]() |
| Kuasa hukum (kiri) dan ibu AN (tengah) saat menunjukkan bukti dokumen dalam konferensi pers. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus yang melibatkan siswi berinisial AN dan EQ di SMAN 2 Kota Bekasi perihal dugaan perundungan, kini bukan sekadar urusan pertikaian antar-pelajar atau anak dibawah umur.
Persoalan itu berkembang menjadi polemik hukum dan transparansi sekolah, setelah pihak keluarga AN melalui kuasa hukumnya, Hendry Noya S.H., membongkar sejumlah fakta yang kontradiktif dengan narasi yang beredar di publik.
Pihak keluarga AN secara tegas meluruskan kabar miring yang menyebut ibu kandung AN, Fanny Gani, adalah istri seorang anggota DPRD yang menggunakan pengaruhnya untuk menekan lawan.
"Ibu ini hanya ibu rumah tangga biasa," tegas Hendry dalam konferensi pers di wilayah Summarecon, Margamulya, Bekasi Utara, Selasa (21/4/2026).
Selain status sosial, isu permintaan uang damai sebesar Rp 200 juta juga dibantah keras. Berdasarkan bukti percakapan digital antara Kepala Sekolah (Kepsek) dengan pihak kuasa hukum, nilai yang sebenarnya muncul dalam proses mediasi awal adalah Rp 5 juta untuk penggantian biaya visum dan pengobatan.
"Di media beredar angka 100 juta atau 200 juta, itu berita bohong. Kami punya bukti chat dari Kepsek yang menyebutkan angka 5 juta rupiah. Pertanyaannya, kenapa muncul angka 200 juta dalam rekaman lain? Ini yang menjadi misteri," papar Hendry.
Ketegangan semakin meruncing, setelah pihak EQ diduga melakukan siaran langsung di TikTok pada pertengahan Maret yang dianggap memutarbalikkan fakta. Pihak AN merespons dengan melaporkan akun-akun terkait ke Polda Metro Jaya, menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami sudah berupaya mediasi demi masa depan anak-anak, tapi jika terus di-framing sebagai pelaku padahal klien kami adalah korban, maka hukum yang akan membuktikan di pengadilan," ungkap Hendry.
Sementara itu, Fanny membeberkan kronologi kejadian versi nya, pada 6 Februari 2026 yang menurutnya jauh dari narasi perundungan (bullying). Masalah bermula saat AN dan rekan-rekannya sedang duduk di kantin. Saat EQ lewat, AN melihat ke arah rok EQ yang robek.
Tindakan 'melihat' itu diduga memicu emosi EQ. Alih-alih terjadi cekcok mulut secara spontan, EQ disebut pergi menuju kelasnya yang berjarak cukup jauh untuk mengambil penutup tempat sampah berbahan stainless steel.
"Dia (EQ) kembali ke kantin dengan niat membawa penutup itu dan langsung melakukan pemukulan berkali-kali ke kepala anak saya yang sedang duduk," ujar Fanny, yang langsung melakukan laporan polisi dan visum di hari yang sama.
Jika mencermati alur kasus ini, terdapat kejanggalan besar pada proses mediasi yang dijalankan oleh SMAN 2 Kota Bekasi. Muncul dugaan bahwa lambatnya distribusi informasi dan pola komunikasi tertutup dari pihak sekolah, menjadi bahan bakar yang membuat api konflik kian membesar.
1. Simpang Siur Video Klarifikasi:
Pihak AN hingga kini mengaku belum menerima video permintaan maaf dari EQ, padahal pihak sekolah sempat memberikan sinyal, bahwa syarat mediasi tersebut sudah dipenuhi. Mengapa sekolah menahan atau tidak segera menyalurkan video tersebut jika tujuannya adalah perdamaian?
2. Mediasi Tanpa Tatap Muka:
Sekolah diketahui melakukan mediasi secara terpisah kepada masing-masing pihak. Tanpa adanya pertemuan langsung (konfrontasi sehat), ruang untuk manipulasi informasi atau salah paham dapat menjadi sangat besar.
3. Disparitas Angka Kompensasi:
Adanya rekaman suara yang menyebut angka Rp 200 juta, sementara fakta di atas kertas adalah Rp 5 juta, mengindikasikan adanya 'pesan yang terdistorsi' di lingkungan sekolah. Hal ini memicu spekulasi mengenai peran oknum sekolah dalam memperkeruh suasana.
Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi yang sukit ditemui, juga dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, terkait kinerja manajemen SMAN 2 Kota Bekasi dalam menangani konflik internal siswanya yang kini telah menjadi konsumsi nasional. (Pandu)



