KPK Sebut Praktek Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Mayoritas Dimulai Dari Ijon

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) kembali menjadi sorotan setelah mengungkap sektor ini sebagai salah satu titik paling rawan. Dari 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen terkait langsung dengan PBJ—angka yang mencerminkan pola korupsi yang sistemik dan berulang.

Di sejumlah daerah, pola yang diungkap KPK tidak sekadar teori. Kasus-kasus di dan menunjukkan bagaimana praktik “ijon proyek” dan commitment fee telah menjadi semacam “tradisi gelap” sebelum proyek bahkan diumumkan.

Di Bekasi, indikasi penyimpangan kerap bermula jauh sebelum proses lelang resmi. Sejumlah sumber menyebut adanya “pengondisian” paket pekerjaan melalui pertemuan tertutup antara oknum pejabat dan kontraktor. 

Dalam skema ini, proyek sudah “dikunci” lebih dulu, sementara proses tender hanya menjadi formalitas administratif. Uang panjer atau fee awal disebut-sebut menjadi tiket masuk bagi pihak swasta untuk mengamankan proyek bernilai miliaran rupiah.

Fenomena serupa juga terendus di Kolaka. Di wilayah ini, pola korupsi tidak hanya melibatkan pengaturan pemenang tender, tetapi juga permainan spesifikasi proyek sejak tahap perencanaan. 

Modusnya, spesifikasi teknis disusun sedemikian rupa agar hanya pihak tertentu yang bisa memenuhi syarat. Dalam beberapa kasus, nilai proyek bahkan sudah dibagi-bagi sebelum anggaran diketok.

Juru Bicara KPK, , menegaskan bahwa penyimpangan dalam PBJ sering kali diawali oleh “meeting of mind” antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Kesepakatan ini menjadi pintu masuk berbagai praktik ilegal, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga kolusi yang terstruktur.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjer, suap ijon proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi. Selasa (21/4/2026)

Yang lebih mengkhawatirkan, inisiasi praktik ini tidak selalu datang dari satu pihak. Dalam banyak kasus, baik pejabat maupun kontraktor sama-sama aktif membangun kesepakatan. Tujuannya jelas: mengamankan proyek dan memastikan keuntungan sejak awal.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa korupsi PBJ bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem. Tanpa pembenahan menyeluruh, mulai dari perencanaan, transparansi lelang, hingga pengawasan—praktek “ijon proyek” berpotensi terus berulang, dari Bekasi hingga Kolaka, bahkan di banyak daerah lainnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini