Parkir Di Trotoar, Dishub Kota Bekasi Gembosi Sejumlah Motor

Redaktur author photo
Dishub Kota Bekasi saat melakukan pengempisan ban pelanggar parkir liar depan stasiun.

inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, mulai membersihkan jalur pedestrian dari praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan warga, menyusul maraknya trotoar yang beralih fungsi menjadi pangkalan ojek online, hingga lahan parkir jasa penitipan motor.

Adapaun isu penyalahgunaan fasilitas publik tersebut menjadi prioritas penertiban, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki di wilayah Kota Patriot.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo Utomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi hanya memberikan imbauan, melainkan sudah mulai menjatuhkan sanksi di tempat bagi pemilik kendaraan yang membandel.

"Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan untuk parkir. Aktivitas ini jelas mengganggu dan melanggar aturan. Kami langsung beri sanksi di tempat, ada kendaraan yang kami lakukan pengempesan ban karena nekat parkir di atas trotoar," ujar Soenaryo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari di kawasan Bekasi Utara dan Bekasi Selatan, sedikitnya 75 personel gabungan diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan pelanggaran, dengan menyasar pengelola penitipan kendaraan maupun pengemudi ojek online yang kedapatan 'memakan' badan jalur pedestrian.

Meski sempat mengedepankan pendekatan persuasif di hari pertama, Dishub memastikan tindakan keras tetap diberlakukan guna memberikan efek jera. Penertiban itu melibatkan unsur Satpol PP, serta aparat dari Kelurahan Marga Jaya dan Marga Mulya.

Soenaryo menambahkan, pola pengawasan ke depan akan dilakukan secara konsisten melalui patroli rutin, yang dijadwalkan mulai pagi hingga malam hari.

"Harapannya pola kebiasaan masyarakat bisa berubah. Baik pengelola penitipan motor maupun pengemudi ojek online, tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir atau mangkal," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang aman, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa penitipan motor yang kerap abai terhadap aturan tata ruang jalan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini