![]() |
| Yogi Iskandar (36) saat dibawa petugas di Polres Purwakarta |
inijabar.com, Purwakarta- Polres Purwakarta berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan dan pembunuhunan Dadang (56) tuan rumah hajatan pernikahan di Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, bahwa pelaku utama yakni Yogi Iskandar (36) disergap tim Satreskrim Polres Purwakarta bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin (6/4/2026) saat hendak menuju Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tim Satreskrim menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Pencarian dilakukan di area perkebunan hingga hutan di wilayah Kecamatan Campaka. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memukul bagian kepala belakang dan punggung korban menggunakan bambu berukuran panjang sekitar 35 sentimeter dan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Keesokan harinya, Senin (6/4/2026), polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke arah Cianjur.
"Tim kemudian berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang bersama Resmob Polda Jabar,"ungkapnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Dia menceritakan, saat kejadian di hajatan pernikahan anak almarhum Dadang, pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi area panggung dan meminta uang kepada penyelenggara hiburan untuk membeli minuman keras tambahan. Namun permintaah tersebut ditolak Dadang selaku tuan rumah hajatan.
Korban almarhum Dadang sendiri sudah dimakamkan dekat tempat tinggalnya.(*)




