![]() |
| Terdakwa Ade Kunang dan ayahnya H.Kunang |
inijabar.com, Jakarta- Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, memasuki fase krusial. Bersama ayahnya, HM Kunang, keduanya dipastikan segera duduk di kursi terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses hukum kini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan rampungnya tahap ini, proses persidangan tinggal menunggu waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai.
“Hari ini dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka ADK dan HMK beserta barang bukti kepada JPU,” ujarnya.
Perkara ini mencuat setelah KPK mengendus praktik “uang ijon” proyek, sebuah skema di mana fee atau komitmen diberikan di awal sebelum proyek berjalan. Praktik ini diduga melibatkan jaringan kekuasaan dan kedekatan keluarga, memperkuat indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi menjadi pintu masuk penyidikan. Dugaan kuat, praktik ini telah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyeret kepala daerah aktif saat itu, tetapi juga anggota keluarga inti. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta di persidangan akan membuka peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik suap tersebut.
Dengan pelimpahan tahap dua rampung, KPK memastikan dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Persidangan nantinya akan menjadi arena pembuktian sekaligus menguji sejauh mana praktik korupsi terstruktur terjadi di level pemerintahan daerah.(*)



